TARAKAN – Kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling mendominasi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Dari total 1.341 penghuni lapas, hampir 900 orang merupakan warga binaan yang menjalani pidana terkait narkotika, baik sebagai penyalahguna, kurir, maupun bandar.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan, tingginya jumlah warga binaan kasus narkotika menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kalau kasus narkotika itu hampir 900 orang. Di dalamnya ada semua, ada pemakai, ada juga yang terkait dengan perkara lain seperti kurir maupun bandar,” kata Jupri.
Menurutnya, jumlah tersebut menjadikan perkara narkotika sebagai kasus yang paling mendominasi dibandingkan tindak pidana lainnya yang menghuni Lapas Tarakan. Kondisi itu juga memengaruhi pelaksanaan pembinaan, pengawasan, hingga program pemulihan bagi warga binaan.
Untuk menangani persoalan tersebut, Lapas Tarakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam pelaksanaan program rehabilitasi. Program itu diberikan kepada warga binaan yang dinilai membutuhkan pemulihan berdasarkan hasil skrining.
Jupri menjelaskan, seluruh warga binaan kasus narkotika memiliki kesempatan mengikuti rehabilitasi, namun harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. “Semua bisa mengikuti rehabilitasi, tetapi memang harus melalui proses skrining. Dari hasil skrining itu nanti dilihat apakah yang bersangkutan masuk program rehabilitasi atau tidak,” ujarnya.
Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bertahap dengan kategori 15 hari, 30 hari, hingga 90 hari. Peserta program dipilih secara bergelombang sesuai hasil pemeriksaan dan ketersediaan pendampingan dari BNNP.
Selain rehabilitasi, Lapas Tarakan juga rutin melakukan tes urine terhadap warga binaan sebagai bagian dari pemantauan kondisi mereka selama menjalani pembinaan.
“Kita tes urine juga, itu diwajibkan. Kita juga sering melakukan tes urine sebagai salah satu indikator untuk melihat perkembangan mereka,” jelas Jupri.
Ia menegaskan, rehabilitasi tidak menghapus pidana yang sedang dijalani. Warga binaan tetap menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, sementara rehabilitasi diberikan sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemulihan.
“Rehab ini tidak membuat pidananya hilang. Mereka tetap di dalam, tetap menjalani pidana, hanya mendapatkan program rehabilitasi dengan pendampingan dari konselor adiksi,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT