Aksi Mahasiswa Soroti Dugaan Intimidasi dan Status Hukum Warga, Bea Cukai Tarakan Tunggu Hasil Pemeriksaan Internal

Eliazar Simon • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:09 WIB
TERIMA : Kepala Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo menerima secara tertulis terkait dengan beberapa tuntutan mahasiswa. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
TERIMA : Kepala Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo menerima secara tertulis terkait dengan beberapa tuntutan mahasiswa. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Dugaan intimidasi terhadap kader mahasiswa dan kejelasan status hukum warga menjadi fokus aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa di depan Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (22/7). Massa menilai penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

Ketua PKC PMII Kalimantan Utara, Muhammad Nur Arisan mengatakan, aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama, yakni keterbukaan informasi penindakan dugaan penyelundupan BBM, dugaan intimidasi terhadap kader PMII, serta kejelasan penanganan warga yang diduga sempat ditahan tanpa kepastian status hukum.

Menurutnya, mahasiswa menerima laporan bahwa terdapat dua orang yang sempat diamankan tanpa kejelasan proses hukum. Bahkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, salah seorang warga disebut telah dilepaskan, namun saat dilakukan penelusuran masih berada di salah satu penginapan di Tarakan.

"Kami mempertanyakan status hukumnya. Kalau memang bersalah, tetapkan status sesuai ketentuan. Kalau tidak, harus dilepaskan," katanya.

Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi mengenai penindakan dugaan penyelundupan BBM jenis Pertalite dengan barang bukti hampir satu ton yang telah berlangsung sekitar tiga minggu.

Mereka meminta Bea Cukai memberikan penjelasan terbuka mengenai administrasi barang bukti, termasuk informasi dugaan penggunaan sebagian BBM untuk operasional petugas saat proses penindakan.

Arisan menilai apabila benar ditemukan pelanggaran prosedur, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap institusi sebagaimana semangat pembenahan internal yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi mahasiswa dan akan menjadikan seluruh masukan sebagai bahan evaluasi.

"Kami berterima kasih atas kritik, masukan, dan saran dari teman-teman mahasiswa. Kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan perbaikan kinerja agar harapan masyarakat dapat tercapai," ujarnya.

Terkait dugaan intimidasi maupun kriminalisasi, Wahyu menyatakan Bea Cukai masih melakukan penelusuran internal. Apabila ditemukan pelanggaran etik oleh petugas, proses penegakan disiplin akan dilakukan sesuai ketentuan. Sementara jika terdapat dugaan tindak pidana di luar kewenangan Bea Cukai, penanganannya akan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Ia juga memastikan seluruh proses penanganan barang bukti telah terdokumentasi dalam berita acara dan saat ini menjadi bagian dari materi yang sedang diuji dalam sidang praperadilan. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
bbm tarakan bea cukai