TARAKAN – Transparansi penanganan perkara dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) menjadi tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa di depan Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (22/7). Massa meminta keterbukaan informasi terkait proses penindakan, kondisi barang bukti, hingga dugaan pelanggaran prosedur yang kini juga menjadi materi dalam sidang praperadilan.
Ketua PKC PMII Kalimantan Utara, Muhammad Nur Arisan mengatakan, pihaknya mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi kepada publik mengenai penindakan dugaan penyelundupan BBM jenis Pertalite dengan barang bukti hampir satu ton yang telah berlangsung sekitar tiga pekan.
"Sudah sekitar tiga minggu berjalan, tetapi belum ada press release maupun penjelasan kepada publik terkait penindakan tersebut," ujarnya.
Mahasiswa juga mempertanyakan informasi yang mereka peroleh mengenai dugaan penggunaan sebagian barang bukti BBM untuk operasional petugas saat proses penindakan.
"Hal itu yang kami minta dipertanggungjawabkan. Kami ingin ada penjelasan resmi mengenai administrasi dan kondisi barang bukti," katanya.
Selain persoalan barang bukti, massa aksi menyoroti dugaan intimidasi terhadap kader PMII yang membuka posko pengaduan masyarakat. Mereka juga mengaku menerima laporan adanya dua orang yang diduga sempat ditahan tanpa kejelasan status hukum.
Arisan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, salah seorang warga disebut telah dilepaskan oleh penyidik. Namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan disebut masih berada di salah satu penginapan di Tarakan.
"Kami mempertanyakan status hukumnya. Kalau memang bersalah, tetapkan status sesuai ketentuan. Kalau tidak, harus dilepaskan," tegasnya.
Mahasiswa juga meminta evaluasi terhadap kinerja Bea Cukai apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penindakan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo menyampaikan apresiasi atas kritik yang disampaikan mahasiswa. Ia menegaskan seluruh aspirasi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja institusi.
"Kami berterima kasih atas kritik, masukan, dan saran dari teman-teman mahasiswa. Kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan perbaikan kinerja agar harapan masyarakat dapat tercapai," ujarnya.
Wahyu menegaskan seluruh proses penanganan barang bukti memiliki administrasi lengkap yang dituangkan dalam berita acara mulai dari penyitaan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan. "Semua tercatat dalam berita acara. Jumlah barang bukti dan kondisinya dapat dilihat dari administrasi tersebut," katanya.
Ia menjelaskan seluruh administrasi perkara, termasuk proses penyidikan dan jumlah barang bukti, saat ini sedang diuji dalam sidang praperadilan. Persiapan menghadapi persidangan telah ditangani tim bantuan hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 Juli 2026. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT