TARAKAN - Sebanyak 50 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Tarakan Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai dasar menjalankan tugas dan kewenangan di lingkungan masing-masing. Adapun Ketua RT yang menerima SK terdiri atas 33 Ketua RT dari Kelurahan Karang Anyar Pantai dan 17 Ketua RT dari Kelurahan Karang Harapan.
Penyerahan SK tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tarakan untuk memperkuat peran Ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan sekaligus mitra pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan di tingkat masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan Khairul menerangkan, Ketua RT memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi aparatur yang paling dekat dengan masyarakat. Hampir seluruh persoalan yang muncul di lingkungan pertama kali diketahui atau dilaporkan kepada Ketua RT sehingga keberadaan mereka sangat menentukan dalam mendukung pelayanan publik dan menjaga stabilitas lingkungan.
Ia mengatakan jabatan Ketua RT bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab sosial yang besar. Karena itu, Ketua RT dituntut mampu membangun komunikasi yang baik dengan warga sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan berbagai kebijakan maupun menyerap aspirasi masyarakat.
"Ketua RT adalah ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat. Tugasnya tidak ringan karena menjadi garda terdepan yang menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan warga. Salah satu tugas utama Ketua RT adalah menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Untuk mewujudkan hal tersebut, ia meminta para Ketua RT memperkuat koordinasi dengan pihak kelurahan, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen yang ada di lingkungan masing-masing," ujarnya, Kamis (16/7).
Menurutnya, berbagai persoalan sosial akan lebih mudah diselesaikan apabila komunikasi dan koordinasi di tingkat lingkungan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Ketua RT diharapkan mampu menjadi pemersatu masyarakat serta menjaga suasana tetap kondusif.
"Selain menjaga keamanan lingkungan, Ketua RT juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang cepat, adil, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Layani masyarakat dengan baik karena Ketua RT merupakan wajah pemerintah yang paling dekat dengan warga," terangnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT