0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Balai POM Temukan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri di Kaltara

Eliazar Simon • Kamis, 16 Juli 2026 | 16:53 WIB
KOSMETIK ILEGAL: BPOM Tarakan masih menemukan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kaltara. ISTIMEWA
KOSMETIK ILEGAL: Balai POM di Tarakan masih menemukan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kaltara. ISTIMEWA

TARAKAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tarakan masih menemukan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kalimantan Utara. Temuan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan tanpa memastikan legalitasnya.

Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt., mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan kosmetik yang telah memiliki izin edar BPOM tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya. Sebaliknya, kosmetik ilegal masih ditemukan mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat yang dilarang dalam kosmetik.

"Kalau untuk kosmetik yang memiliki izin edar BPOM dan beredar di wilayah Kalimantan Utara, berdasarkan hasil pengawasan kami tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya yang dilarang. Tetapi untuk kosmetik ilegal, masih kami temukan adanya kandungan bahan yang tidak diperbolehkan," ujarnya.

Menurut Iswadi, izin edar menjadi bukti bahwa suatu produk telah melalui proses evaluasi terkait keamanan, mutu, dan kualitas sebelum dipasarkan. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya tergiur dengan promosi maupun testimoni yang menjanjikan kulit putih dalam waktu singkat.

Balai POM menemukan sejumlah produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya setelah melakukan pengujian terhadap sampel hasil pengawasan di lapangan. Dari hasil tersebut diketahui masih ada produk yang mengandung asam retinoat, hidrokuinon, dan merkuri.

"Dari hasil pengawasan terhadap kosmetik ilegal, masih ditemukan sampel kosmetik ilegal yang mengandung asam retinoat, hidrokuinon, dan merkuri. Temuan ini menjadi bagian dari pengawasan kami agar masyarakat mendapatkan informasi mengenai produk yang perlu diwaspadai," katanya.

Beberapa produk yang masuk dalam daftar public warning BPOM di antaranya Brilliant Skin Essentials, Yanko, DUBAI RIA Body Lotion, RK GLOW Beauty Lotion Booster, dan Zam Zam Whitening Cream Night Cream.

Iswadi mengimbau masyarakat selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi BPOM sebelum membeli kosmetik. Ia menegaskan legalitas produk merupakan salah satu indikator penting untuk menjamin keamanan penggunaan.

"Kadang masyarakat lebih melihat hasil yang ditawarkan sebuah produk, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan produk tersebut aman dan sudah memiliki izin edar. Legalitas menjadi bagian yang harus diperhatikan sebelum menggunakan kosmetik," tegasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
balai pom merkuri kaltara kosmetik ilegal