TARAKAN – Penguatan koordinasi penanganan perkara menjadi fokus utama kunjungan Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik ke Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (16/7). Pertemuan tersebut menitikberatkan pada hubungan kerja antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum agar setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik mengatakan, komunikasi yang intensif diperlukan karena setiap tahapan penanganan perkara melibatkan kewenangan berbeda antara kepolisian dan kejaksaan.
"Silaturahmi antarinstansi perlu terus dilakukan untuk menjaga komunikasi dalam pelaksanaan tugas. Dari pembahasan bersama, masing-masing pihak bisa memahami perkembangan yang ada dan menentukan langkah sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.
Menurut Erwin, koordinasi sejak awal akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang membutuhkan keterlibatan lebih dari satu institusi. "Di lapangan tidak semua persoalan bisa ditangani oleh satu institusi. Ada proses yang membutuhkan keterlibatan kejaksaan. Karena itu komunikasi harus tetap terbuka agar setiap langkah yang diambil lebih tepat," katanya.
Kedatangan Kapolres bersama pejabat utama Polres Tarakan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid. Dalam pertemuan itu dibahas mekanisme koordinasi penyidikan hingga pelimpahan perkara.
Deddy menegaskan hubungan kerja yang baik antara penyidik dan jaksa merupakan bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional.
"Dalam penanganan perkara, kejaksaan dan kepolisian memiliki tahapan serta kewenangan masing-masing. Komunikasi yang baik membantu setiap proses berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain membahas penanganan perkara, kedua institusi juga sepakat menjaga komunikasi agar setiap hambatan yang muncul dalam proses penegakan hukum dapat diselesaikan melalui koordinasi sesuai aturan yang berlaku. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT