0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Alat Berat Curian Rp 185 Juta Dipotong Jadi Besi Tua, Satreskrim Polres Tarakan Ringkus Pelaku

Eliazar Simon • Kamis, 16 Juli 2026 | 15:43 WIB
OLAH TKP : Satreskrim Polres Tarakan mengamankan barang bukti yang dicuri oleh pelaku. SATRESKRIM POLRES TARAKAN 
OLAH TKP : Satreskrim Polres Tarakan mengamankan barang bukti yang dicuri oleh pelaku. SATRESKRIM POLRES TARAKAN 

TARAKAN – Upaya menghilangkan jejak dengan menjual alat berat curian sebagai besi tua tidak berhasil menyelamatkan DS (39) dari jeratan hukum. Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 senilai sekitar Rp 185 juta yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pada 10 Juli 2026. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

"Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Rusli.

Dari hasil penyelidikan diketahui alat berat itu dibawa seseorang tanpa izin pemilik. Rekaman CCTV menjadi petunjuk utama hingga akhirnya penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Dari rekaman CCTV dan hasil pendalaman di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keberadaan yang bersangkutan," katanya.

Namun saat ditelusuri lebih lanjut, polisi mendapati alat berat tersebut sudah dijual kepada pengepul besi tua. Bahkan, barang bernilai ratusan juta rupiah itu telah dipotong-potong sehingga tidak lagi berbentuk utuh.

"Hasil pendalaman menunjukkan alat berat itu telah dijual kepada pengepul besi tua. Saat kami telusuri, kondisinya sudah dipotong-potong sehingga tidak lagi utuh seperti semula," jelas Rusli.

Petugas kemudian menangkap DS di rumahnya di Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat, pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa alat berat yang telah dipotong-potong serta uang tunai Rp 900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian tersebut.

"Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, maupun pelaku untuk kepentingan proses hukum," tambahnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. Rusli juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang dengan harga yang tidak wajar maupun diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli maupun menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau transaksi barang dengan harga yang tidak wajar, segera laporkan kepada kepolisian," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kriminal pencurian