TARAKAN - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan (LBH Hantam) Kalimantan Utara, Alif Putra Pratama mengaku, telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilainya tidak benar ke Polres Tarakan. Laporan tersebut merupakan respons atas berbagai pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menurutnya telah bergeser dari substansi perkara dugaan penyebaran data pribadi menjadi serangan terhadap dirinya secara pribadi.
Alif mengatakan, sejak awal dirinya memilih tidak menanggapi berbagai narasi yang berkembang. Namun, setelah mencermati sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial, ia menilai terdapat informasi yang tidak sesuai fakta hingga menyerang kehormatan pribadinya. Karena itu, ia memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
"Terkait pengalihan isu, saya sudah membaca beberapa media dan juga postingan di akun Saudara Iwan Setiawan. Awalnya kami membiarkan, tetapi semakin hari yang berkembang justru berita yang tidak benar dan sudah mengarah kepada penyerangan personal. Karena itu saya secara pribadi, bukan sebagai Ketua LBH, setelah berkomunikasi dengan keluarga memutuskan mengambil langkah hukum," katanya saat konferensi pers, Jumat (11/7).
Menurut Alif, laporan tersebut telah diterima Polres Tarakan. Bahkan, ia mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menandakan perkara mulai ditangani penyidik.
"Alhamdulillah laporan kami sudah menjadi laporan polisi. Tadi saya juga menerima SP2HP yang menyatakan laporan tersebut sudah dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Alif menegaskan, persoalan itu bukan semata menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut etika komunikasi pejabat publik kepada masyarakat. Menurutnya, pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyampaikan pendapat, bukan justru menyerang pribadi seseorang yang memiliki pandangan berbeda.
"Yang terdampak bukan hanya saya, tetapi masyarakat luas. Saudara Iwan adalah pejabat publik yang sudah dilantik dan disumpah oleh Wali Kota Tarakan. Seharusnya komunikasi kepada masyarakat dijaga agar lebih baik dan tidak sampai menyerang personal," katanya.
Ia bahkan meminta Wali Kota Tarakan memberikan pembinaan kepada pejabat publik di lingkungan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun menyampaikan pernyataan kepada masyarakat.
"Saya meminta kepada Wali Kota Tarakan untuk menegur pejabat-pejabat publiknya agar komunikasi kepada masyarakat tidak dilakukan dengan cara menyerang pribadi. Kalau masyarakat mengkritik pelayanan PDAM misalnya, apakah kemudian orang yang mengkritik juga akan diserang secara personal? Menurut saya pola seperti itu tidak sehat dalam kehidupan bernegara," ujarnya.
Alif menilai setiap pihak memiliki hak untuk mempertahankan argumentasi melalui proses hukum tanpa harus membangun opini yang menyerang individu tertentu. "Kalau memang merasa tidak bersalah, silakan hadapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu mekanisme yang sudah disediakan negara," tegasnya.
Terkait peluang penyelesaian secara damai, Alif mengaku belum dapat memberikan tanggapan. Menurutnya, hingga kini pihak yang dilaporkan belum menunjukkan adanya pengakuan ataupun itikad baik atas tindakan yang dipersoalkan.
"Kami belum bisa berbicara soal perdamaian karena sampai hari ini pihak terlapor belum merasa dirinya melakukan kesalahan," katanya.
Ia juga mengungkapkan, sebelum laporan dugaan penyebaran data pribadi dibuat, korban berinisial MI telah berusaha menghubungi pihak yang mengunggah dokumen berisi data pribadi tersebut untuk meminta penjelasan. Namun, upaya komunikasi itu disebut tidak mendapat respons.
"Sebelum melapor, Saudara Iqbal sudah mencoba menghubungi saudara Iwan Setiawan untuk menanyakan alasan memposting surat izin keramaian yang memuat data pribadi. Namun tidak dibalas. Respons baru muncul setelah perkara masuk tahap penyelidikan," ujarnya.
Menurut Alif, apabila sejak awal terdapat klarifikasi dan unggahan tersebut segera dihapus setelah diketahui memuat data pribadi, kemungkinan besar persoalan tidak akan berujung pada proses hukum.
"Kalau sejak awal ada itikad baik, misalnya mengakui ada data pribadi yang ikut terunggah lalu menghapusnya, saya rasa perkara ini tidak akan sampai dilaporkan. Tetapi karena itu tidak terjadi, korban menggunakan hak hukumnya untuk melapor dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT