TARAKAN - Jalur perairan perbatasan Indonesia-Malaysia kembali dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan sabu ke Kalimantan Utara (Kaltara). Namun upaya tersebut berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara yang menangkap seorang kurir dengan barang bukti sabu seberat 3,1 kg.
Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan bersamaan dengan satu perkara serupa, di mana total yang dimusnahkan mencapai 3,149 kg. Pemusnahan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan pengadilan serta hasil uji laboratorium forensik yang memastikan seluruh barang bukti merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi berbeda. Meski demikian, kedua kasus memiliki kesamaan, yakni sama-sama memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk peredaran narkotika.
"Dua LP yang kita ungkap ini asalnya sama-sama dari perairan. Untuk LP pertama asalnya dari tambak dan kita lakukan pengembangan sampai ke rumah tersangka. Kemudian LP berikutnya, kita bersama KP Balam melakukan surveillance mulai dari perairan sampai ke darat dan berhasil mengamankan satu orang dengan barang bukti 3,1 kg sabu," ujarnya, Rabu (8/7).
Dikatakannya, kasus terbesar bermula dari informasi intelijen yang diterima personel Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kaltara bersama personel KP Balam Ditpolairud Baharkam Polri mengenai adanya pengiriman sabu dari wilayah perairan Malaysia menuju Kota Tarakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pengawasan di kawasan perairan Beringin. Aparat melakukan pemantauan secara tertutup terhadap aktivitas kapal yang melintas di jalur tersebut.
"Saat patroli berlangsung, petugas kami melihat aktivitas mencurigakan ketika seseorang mengambil sebuah barang dari speedboat dan memindahkannya ke sebuah kendaraan roda empat. Karena gerak-geriknya dianggap mencurigakan, petugas memilih mengikuti kendaraan tersebut tanpa melakukan penyergapan di lokasi," tuturnya.
Dikatakannya, pengintaian berlanjut hingga kendaraan berhenti di area parkir salah satu hotel di Kelurahan Selumit Pantai. Ketika seorang pria turun sambil membawa kantong plastik berwarna hitam, petugas langsung melakukan penangkapan. Hasil penggeledahan menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 3.125,79 gram atau sekitar 3,1 kg.
"Untuk yang 3,1 kg ini kita mendapatkan informasi mulai dari perairan. Dengan pola penyelidikan yang kita lakukan, kita tunggu sampai ada kepastian. Begitu sudah yakin dengan pergerakan barang dan orangnya, baru kita amankan. Berhasil kita amankan satu orang dan ini masih dalam pengembangan berikutnya," katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT