0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soal Dugaan Doxing, Penyebaran Data Pribadi Harus Dilihat Tujuan dan Dampaknya

Zakaria RT • Selasa, 7 Juli 2026 | 20:04 WIB
Akademisi Hukum UBT, Yudha Febry Fernando S.H., M.Hum. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Akademisi Hukum UBT, Yudha Febry Fernando S.H., M.Hum. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Penanganan perkara dugaan penyebaran data pribadi tidak bisa hanya didasarkan pada beredarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau informasi pribadi seseorang di media sosial.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik harus mampu membuktikan seluruh unsur pidana secara komprehensif, termasuk tujuan pengungkapan data, adanya unsur melawan hukum, kesengajaan, hingga kerugian yang benar-benar dialami oleh korban. Seluruh unsur tersebut menjadi fondasi penting sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Yudha Febry Fernando mengatakan, penyidik tidak boleh mengabaikan unsur kerugian dalam membangun konstruksi perkara. Menurutnya, bentuk kerugian yang dialami korban harus dapat diidentifikasi dan dibuktikan melalui proses penyidikan.

"Yang ketiga mungkin kerugiannya juga perlu dikaji dan dibuktikan. Apakah korban betul-betul merasa dirugikan. Kerugiannya itu apa, dalam hal apa. Apakah ada pemerasan, ancaman, intimidasi, atau bentuk kerugian lainnya. Itu juga harus dibuktikan," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan bahwa NIK memang termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang. Meski demikian, keberadaan data tersebut di ruang publik tidak otomatis menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Penyidik tetap harus menguji tujuan dari pengungkapan data tersebut.

"Data pribadi itu memang termasuk NIK. Jadi memang itu data pribadi. Tapi tidak serta-merta data pribadi yang diungkap ke publik langsung menjadi tindak pidana penyebaran data pribadi. Tidak sesederhana itu. Tetap harus dilihat tujuan dari pengungkapan data tersebut," jelasnya.

Sebagai gambaran, Yudha mencontohkan seorang dosen yang menyampaikan data mahasiswa dalam kegiatan akademik. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah sehingga tidak dapat dipersamakan dengan penyebaran data pribadi yang melanggar hukum.

"Misalnya dosen menyampaikan data mahasiswa yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan. Tujuannya sah untuk kepentingan akademik. Jadi data pribadi yang diungkap di publik bukan serta-merta merupakan tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah tujuan dari pengungkapan data pribadi tersebut," katanya.

Yudha juga menilai aspek kewenangan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik perlu dipertimbangkan dalam menguji terpenuhi atau tidaknya unsur melawan hukum dalam suatu perkara.

"Kalau dikaitkan dengan keterbukaan informasi publik, di situ ada kewenangan. Karena itu unsur melawan hukum bisa saja gugur apabila orang yang mengungkap data pribadi memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#doxing #tarakan #hukum