0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tanggapi Naiknya Status Kasus Dugaan Doxing, Ini Dugaan Iwan Setiawan

Zakaria RT • Senin, 6 Juli 2026 | 19:29 WIB
Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan membantah tuduhan dalam kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Tarakan.

Ia menegaskan perkara yang menjerat dirinya tidak mengandung unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, ia juga meminta publik tidak terburu-buru membentuk opini sebelum proses hukum selesai.

Dirinya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengaku masih belum dapat menyampaikan seluruh fakta kepada publik karena terdapat informasi yang menurutnya berkaitan dengan ketertiban umum dan situasi Kota Tarakan saat peristiwa yang menjadi awal munculnya laporan tersebut.

"Ada hal-hal yang belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti pasti akan saya sampaikan karena hal-hal tersebut sifatnya rahasia berkaitan dengan ketertiban umum dan kondusifitas Kota Tarakan pada saat kejadian Nonton Pesta Babi," ujarnya, Senin (6/7).

Ia menegaskan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi maupun perkara yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan.

Tak hanya membantah tuduhan, Iwan juga menyoroti keterlibatan Ketua LBH Hantam, Alif Putra Pratama, SH, MH, yang kini menjadi penasihat hukum pelapor. Menurutnya, bersangkutan sebelumnya pernah melaporkan dirinya dalam beberapa perkara, di antaranya terkait pengadaan mobil dinas melalui Bank BTN di PDAM serta persoalan penyesuaian tarif abodemen.

Iwan menduga perkara dugaan doxing tersebut tidak terlepas dari adanya kepentingan pribadi. Bahkan, ia menilai kasus tersebut sengaja diangkat ke ruang publik sebagai upaya mengalihkan perhatian masyarakat terhadap perkara hukum lain.

"Dari awal saya sudah menduga kasus ini ditunggangi oleh kepentingan pribadi. Karena apa? Untuk menutupi berita bapaknya Alif yang terlibat kasus korupsi Asita sekitar Rp 2,95 miliar," ungkapnya.

Ia juga menyayangkan langkah sosok yang ia sebut dinilai lebih memilih memviralkan perkara tersebut dibandingkan fokus pada persoalan hukum yang menyeret keluarganya sendiri. "Seharusnya Alif fokus saja mengurusi kasus bapaknya. Jangan dia memviralkan aib-aib orang, sementara aibnya sendiri berusaha ditutupi. Ini kan tidak baik," tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH Hantam, Alif Putra Pratama, SH, MH, mengatakan, pihaknya telah menerima kunjungan pengurus HMI Cabang Tarakan yang meminta pendampingan hukum terhadap korban. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan keputusan untuk membentuk tim advokat yang akan bekerja bersama paralegal internal HMI dalam mengawal perkara hingga tuntas.

 

"Kami telah menerima kunjungan pengurus HMI Cabang Tarakan. Dari hasil pertemuan itu, kami memutuskan turun gunung dan membentuk tim advokat yang akan berkolaborasi dengan paralegal internal mereka. Pendampingan ini kami lakukan agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara maksimal dan hak-hak korban tetap terlindungi," katanya.

Menurut Alif, pendampingan hukum diperlukan karena perkara kini telah memasuki tahap penyidikan. Tim advokat akan mengawal seluruh proses, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga persidangan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap.

Ia menjelaskan penyidik Polres Tarakan dalam waktu dekat dijadwalkan melakukan pengumpulan alat bukti tambahan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta memeriksa saksi ahli terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Alif berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan independen sehingga penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami berharap tim penyidik Polres Tarakan tetap menjaga komitmen, bersikap profesional, dan tidak goyah oleh intervensi politis maupun opini sesat di ruang publik. Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya. (zac)

Editor : Januriansyah RT
#doxing #tarakan #kasus