0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Satu Prestasi Terbaik Jadi Penentu Calon Siswa Diterima, Ini Penjelasan Disdik Tarakan

Zakaria RT • Rabu, 1 Juli 2026 | 16:45 WIB
Kabid Dikdas Disdik Tarakan, Edhy Pujianto. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kabid Dikdas Disdik Tarakan, Edhy Pujianto. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menegaskan penggunaan sertifikat prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya kebingungan masyarakat terkait sertifikat yang diterbitkan lembaga swasta, termasuk yang menjadi perhatian ORI Perwakilan Kaltara.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Tarakan, Edhy Pujianto menegaskan, seluruh ketentuan mengenai prestasi yang dapat digunakan telah diatur secara rinci dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB.

"Di juknis sudah dijelaskan. Prestasi yang bisa diakomodasi adalah hasil kompetisi akademik maupun nonakademik yang diselenggarakan kementerian, lembaga negara, KONI, PMI, Kwartir Cabang Pramuka, Polri, perguruan tinggi, induk organisasi cabang olahraga maupun lembaga independen yang memiliki rekomendasi penyelenggaraan lomba dari Disdik. Kalau tidak memenuhi kriteria itu tentu tidak bisa dimasukkan," tegas Edhy Pujianto, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, selain harus berasal dari penyelenggara yang memenuhi ketentuan, prestasi yang digunakan juga dibatasi hanya yang diperoleh dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dalam juknis tersebut, penilaian jalur prestasi menggunakan sistem pembobotan sesuai jenis dan tingkatan prestasi. Untuk prestasi akademik melalui nilai rapor, peserta memperoleh skor 50 bagi peringkat pertama, 40 untuk peringkat kedua, dan 30 bagi peringkat ketiga. Sementara hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) memperoleh skor 50 untuk kategori Istimewa dan 40 bagi kategori Baik.

"Adapun kompetisi perorangan memberikan skor tertinggi 65 bagi juara pertama tingkat internasional, sedangkan juara pertama tingkat nasional memperoleh skor 50, tingkat provinsi 35, dan tingkat kabupaten/kota 22,5. Untuk kategori beregu, skor yang diberikan lebih rendah dibandingkan kompetisi perorangan," ujarnya.

Edhy menegaskan setiap calon murid hanya diperbolehkan menggunakan satu prestasi terbaik saat mendaftar melalui jalur prestasi. Nilai dari beberapa prestasi tidak akan dijumlahkan, melainkan dipilih yang memberikan skor tertinggi.

Ia juga menjelaskan, mekanisme apabila kuota pada suatu jalur tidak terpenuhi. Menurutnya, sisa kuota tersebut secara otomatis akan dialihkan ke jalur domisili sesuai ketentuan dalam juknis. "Jadi bukan kebijakan mendadak. Memang mekanismenya seperti itu. Kalau kuota di suatu jalur tidak terpenuhi maka otomatis digunakan untuk menambah kuota domisili," katanya.

Lebih lanjut, Edhy meluruskan anggapan masyarakat yang masih mengira Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan jalur penerimaan tersendiri. Menurutnya, TKA hanyalah salah satu komponen penilaian pada jalur prestasi akademik.

"Kita hanya mengambil satu prestasi yang nilainya paling tinggi. Jadi tidak dijumlahkan seperti beberapa daerah lain. Kalau ada dua peserta dengan nilai prestasi yang sama, baru dilihat jarak domisilinya. Kalau masih sama juga, maka yang diprioritaskan adalah yang lebih dahulu melakukan pendaftaran," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #spmb #disdik