0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Harga Avtur Naik hingga 83 Persen, Susi Air Cari Jalan Selamatkan Operasional Penerbangan Perintis di Kaltara 

Eliazar Simon • Senin, 29 Juni 2026 | 19:46 WIB
Company Lawyer Susi Air, Ichrama. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Company Lawyer Susi Air, Ichrama. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Lonjakan harga avtur hingga mencapai lebih dari 83 persen disebut menjadi penyebab utama Susi Air sempat menerapkan fuel surcharge pada layanan penerbangan perintis di Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal tersebut disampaikan Company Lawyer Susi Air, Ichrama, dalam forum tindak lanjut tuntutan Aliansi Mahasiswa Perbatasan yang digelar di Aula Paten Polres Tarakan, Senin (29/6). Menurutnya, layanan penerbangan yang dijalankan perusahaan merupakan bagian dari kontrak penerbangan perintis bersubsidi pemerintah pusat dengan masa kontrak satu tahun. Namun kondisi di lapangan berubah setelah terjadi lonjakan harga avtur sejak April 2026.

“Bulan April itu kenaikannya 60 persen dari yang kita hitung waktu awal kontrak. Kemudian pada bulan Mei naik lagi menjadi 83,55 persen. Karena avtur ini merupakan komponen yang sangat penting di penerbangan, berbagai upaya dilakukan supaya layanan penerbangan perintis tetap berjalan,” ujarnya.

Ichrama mengatakan, kondisi tersebut membuat perusahaan harus mencari berbagai solusi agar operasional penerbangan tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Ia menyebut perusahaan telah menyampaikan surat kepada berbagai lembaga pemerintah untuk meminta solusi dan penyesuaian atas kenaikan biaya operasional tersebut.

“Kami bersurat ke Kementerian Perhubungan, ke BPK, ke Kementerian Keuangan, ke PPK, ke KPA, kemudian ke LKPP untuk meminta audiensi dan solusi supaya bisa ada penyesuaian. Yang dilakukan ini juga sebagai bentuk transparansi,” katanya.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan akhirnya menerapkan fuel surcharge secara bertahap. Tambahan Rp 100 ribu mulai dikenakan pada April, kemudian kembali naik Rp100 ribu pada Mei hingga total menjadi Rp 200 ribu per penumpang.

Meski demikian, Ichrama menegaskan kebijakan itu bukan untuk mencari keuntungan, melainkan demi menjaga keberlangsungan penerbangan di wilayah perbatasan. “Penerapan ini dilakukan supaya penerbangan perintis tetap berjalan. Dengan kenaikan Rp 200 ribu itu sama sekali tidak menutup biaya operasional,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan perusahaan masih membuka kemungkinan pembahasan lanjutan mengenai penyesuaian kontrak penerbangan perintis melalui mekanisme adendum. “Kontraknya diadendum karena di kontrak sendiri ketika ada kejadian luar biasa ada hak yaitu pemberian ganti rugi,” katanya.

Meski menghadapi tekanan biaya operasional, Ichrama memastikan layanan penerbangan tetap berjalan tanpa pembatalan selama periode April hingga Juni 2026. “Dari April sampai Juni ini tidak ada yang di-cancel sama sekali penerbangan. Operasional tetap berjalan untuk melayani masyarakat,” tutupnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kaltara #pesawat perintis #susi air