0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

OSS Dinilai Belum Ramah UMKM Kaltara, ORI Soroti Syarat Modal hingga Rp 5 Miliar

Eliazar Simon • Minggu, 28 Juni 2026 | 19:33 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menilai implementasi sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) masih belum sepenuhnya berpihak pada pelaku usaha mikro dan kecil di daerah.

Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengataka,n sejumlah persyaratan administratif dalam sistem OSS dinilai terlalu berat bagi pelaku usaha kecil, terutama terkait ketentuan modal usaha yang tidak sesuai dengan kondisi riil UMKM di Kaltara.

Menurutnya, regulasi yang disusun secara nasional perlu disesuaikan dengan karakteristik daerah agar tidak justru menghambat masyarakat yang ingin mengembangkan usaha. "Sebagaimana fungsi pengawasan oleh Ombudsman, kami juga memiliki kewenangan memberikan saran berbasis laporan masyarakat. Namun regulasi itu sifatnya mandatori, sementara pelaksanaannya ada di daerah. Perlu ada penyelarasan atau penyesuaian agar lebih sesuai dengan kondisi pelaku usaha di lapangan, tetap dengan memperhatikan mutu dan keselamatan,” ujarnya.

Maria mengungkapkan, salah satu persoalan utama berada pada ketentuan nilai modal usaha dalam OSS yang dinilai sulit dipenuhi pelaku usaha mikro. Ia menyebut dalam praktiknya terdapat ketentuan modal hingga miliaran rupiah yang tidak realistis bagi usaha kecil di daerah.

“Kalau pelaku usaha mikro masuk OSS, ada ketentuan modal yang bisa sampai Rp5 miliar. Itu jelas tidak mungkin dipenuhi oleh pelaku usaha kecil,” katanya.

Selain itu, pelaku usaha juga masih harus melalui tahapan lanjutan dalam sistem perizinan berbasis risiko, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang memerlukan proses tambahan. “Belum lagi masuk ke tahap berikutnya seperti PKKPR,” ujarnya.

Maria menilai kondisi tersebut berpotensi membuat pelaku usaha kecil kesulitan mengurus legalitas usaha secara mandiri. Padahal mayoritas pelaku usaha di Kalimantan Utara masih berada pada kategori mikro dan kecil.

Ia menegaskan perlunya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar regulasi tetap menjaga standar mutu dan keselamatan tanpa membebani pelaku usaha kecil. Menurutnya, persoalan serupa juga berpotensi terjadi di daerah lain yang memiliki karakteristik ekonomi seperti Kaltara. 

“Daerah-daerah dengan kondisi yang mirip Kaltara juga mungkin menghadapi persoalan yang sama,” tutupnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kaltara #umkm #ori