TARAKAN – Pengungkapan penyelundupan sabu seberat netto 933,73 gram di Bandara Internasional Juwata Tarakan tidak hanya memutus peredaran narkotika bernilai miliaran rupiah, tetapi juga dinilai menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 1.400.595.000.
Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah sekitar 4.669 orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
"Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Kurang lebih 4.669 jiwa dapat terselamatkan dari berhasil diamankannya barang bukti sabu tersebut," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan petugas keamanan Bandara Juwata yang menemukan barang mencurigakan saat pemeriksaan X-ray. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tarakan.
Hasil pemeriksaan menemukan dua bungkus sabu dalam barang bawaan tersangka DC yang sebelumnya memang telah menjadi target pemantauan aparat. Pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka PS di Kalimantan Timur yang diduga sebagai pemesan sekaligus penyandang dana pembelian sabu.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk telepon genggam yang menjadi alat komunikasi kedua tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu tersebut berasal dari kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia melalui Sebatik sebelum dibawa ke Tarakan dan direncanakan dikirim ke Kalimantan Timur.
Meski tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika sebelumnya, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan jaringan yang terlibat.
Seluruh barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Sementara hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan negatif mengonsumsi narkotika. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hendra menegaskan, penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu pemasok utama dan kemungkinan anggota jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkotika lintas wilayah tersebut.
Selain itu, Polres Tarakan akan terus memperkuat sinergi dengan BNN, pengelola bandara, pelabuhan, dan instansi terkait guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang memanfaatkan Kalimantan Utara sebagai jalur distribusi.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Tarakan. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkas Hendra. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT