Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sabu Hampir 1 Kilogram Digagalkan di Bandara Juwata Tarakan, Polisi Bongkar Jaringan Perbatasan Sebatik–Kaltim

Eliazar Simon • Kamis, 18 Juni 2026 | 20:28 WIB
DIPERIKSA : Kedua tersangka yang diperiksa oleh Satresnarkoba Polres Tarakan yang diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
DIPERIKSA : Kedua tersangka yang diperiksa oleh Satresnarkoba Polres Tarakan yang diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan berhasil digagalkan aparat gabungan Satresnarkoba Polres Tarakan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial DC dan PS yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas keamanan bandara terhadap barang bawaan seorang penumpang saat pemeriksaan X-ray pada Senin (8/6) sekitar pukul 12.30 Wita.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Polsek Kawasan Pelabuhan dan Bandara (KSKP) serta Satresnarkoba Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Terduga pelaku ini memang sudah menjadi pantauan dari Satresnarkoba Polres Tarakan maupun Ditresnarkoba Polda Kaltara. Saat ada informasi dari pihak bandara mengenai barang yang mencurigakan, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan test kit, hasilnya positif metamfetamin," ujar Hendra, Kamis (18/6).

Dari pemeriksaan awal ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam barang bawaan tersangka DC. Berat bruto mencapai 1.041,4 gram, sedangkan hasil penimbangan resmi menunjukkan berat netto sebesar 933,73 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas belanja, kemasan makanan ringan, kotak susu, telepon genggam, tiket speedboat, tiket pesawat, kartu ATM, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hasil penyidikan mengungkap DC hanya berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu kepada tersangka PS di Kalimantan Timur. "Saudara DC berperan sebagai kurir yang akan membawa barang tersebut kepada saudara PS yang berada di Kalimantan Timur," katanya.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama kepolisian di Kalimantan Timur. Beberapa hari kemudian, PS berhasil diamankan.

Menurut Hendra, PS diduga merupakan pemesan sekaligus pihak yang menyediakan modal pembelian sabu. Polisi juga mengamankan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan DC.

"Dari hasil pengembangan, saudara PS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saudara DC. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Penyidik menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkotika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari kawasan Sebatik sebelum dibawa ke Tarakan untuk selanjutnya dikirim menuju Kalimantan Timur.

Polisi juga masih mendalami pengakuan tersangka yang mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika dalam jumlah lebih kecil. "Dari keterangan tersangka, memang sudah beberapa kali melakukan pengiriman dengan jumlah yang tidak sebanyak ini. Untuk yang sekarang merupakan jumlah terbesar," ungkap Hendra.

Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Surabaya. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin, sedangkan hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif menggunakan narkotika.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #narkoba #sabu