TARAKAN – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mengingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tarakan agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan selama menjalankan tugasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat peringatan kepada sejumlah pengelola SPPG yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Apabila surat tersebut tidak ditindaklanjuti, terdapat mekanisme lanjutan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau setelah surat peringatan tidak ada tindak lanjut, nanti ada mekanisme pelaporan dan mekanisme sanksi,” ujarnya, Kamis (18/6).
Menurutnya, sebagian pengelola SPPG beralasan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat sebelum mendaftarkan pekerja mereka ke Program JKN. Namun, alasan tersebut dinilai tidak tepat mengingat risiko kesehatan dapat terjadi kapan saja.
“Menurut kami tidak relevan menunggu. Bagaimana kalau ada pekerja yang sakit sementara belum dijamin?” katanya.
Yusef menjelaskan, pekerja yang sebelumnya berstatus peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap wajib didaftarkan oleh pemberi kerja setelah memiliki hubungan kerja. Hal tersebut karena tanggung jawab perlindungan jaminan kesehatan berpindah kepada pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, hak yang diterima pekerja yang didaftarkan melalui perusahaan berbeda dengan peserta PBI. Karena itu, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerjanya.
“Kalau pekerja didaftarkan oleh pemberi kerja, haknya berbeda. Kalau tetap PBI padahal sudah bekerja, berarti kewajiban pemberi kerja tidak dijalankan,” jelasnya.
Yusef berharap seluruh pengelola SPPG di Kota Tarakan segera memenuhi kewajiban tersebut agar hak pekerja atas perlindungan kesehatan dapat terpenuhi secara optimal.
“Kami berharap seluruh pengelola SPPG di Kota Tarakan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke Program JKN agar mendapatkan perlindungan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal,” pungkasnya. (zac)
Editor : Januriansyah RT