Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Warga RT 24 Geruduk Kantor Kelurahan Pamusian, Pertanyakan Mandeknya Proses Peningkatan Surat Lahan

Zakaria RT • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:47 WIB
PERTANYAKAN: Suasana Kantor Kelurahan Pamusian saat didatangi masyarakat meminta kejelasan hukum. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
PERTANYAKAN: Suasana Kantor Kelurahan Pamusian saat didatangi masyarakat meminta kejelasan hukum. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Adanya polemik tidak dilanjutkannya permohonan puluhan masyarakat RT 24 Kelurahan Pamusian terkait peningkatan surat lahan yang telah ditempati belasan tahun, membuat masyarakat mengeruduk Kantor Kelurahan Pamusian untuk meminta kepastian tindaklanjut permohonan tersebut. Aksi ini buntut dari tidak diindahkannya surat perintah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara untuk menindaklanjuti layanan administrasi kepada masyarakat. 

Salah satu warga RT 24 Kelurahan Pamusian Hambali mengatakan, masyarakat hanya menginginkan kepastian pelayanan administrasi atas lahan yang selama ini mereka kuasai dan tempati. Menurutnya, warga telah mengikuti berbagai tahapan yang diminta, termasuk menghadiri mediasi dan pertemuan yang difasilitasi pemerintah setempat.  Hambali mengaku masyarakat merasa bingung karena proses yang sebelumnya berjalan justru belum menunjukkan perkembangan yang jelas hingga saat ini.

“Masalahnya kenapa proses ini tidak jalan. Kami datang ingin meminta penjelasan. Kalau memang ada alasan administrasi atau aturan yang menjadi kendala, seharusnya dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka,” katanya, Kamis (18/6).

Menurutnya, dalam sejumlah pertemuan yang pernah digelar sebelumnya, terdapat berbagai keterangan dan pernyataan yang menjadi dasar warga untuk melanjutkan pengurusan administrasi lahan. Karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa hingga kini proses tersebut belum memperoleh tindak lanjut yang diharapkan.

Ia menilai apabila terdapat perubahan kebijakan atau pertimbangan baru dari pemerintah setempat, maka hal tersebut semestinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kalau memang ada perubahan, harusnya dibicarakan lagi. Semua pihak diundang supaya jelas. Jangan sampai masyarakat bingung karena sebelumnya ada pembahasan, tetapi sekarang tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Hambali juga menyinggung hasil mediasi yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, sejumlah pihak telah menyampaikan keterangan dalam forum tersebut dan menjadi bagian dari dokumen yang selama ini dipegang warga. Karena itu, ia berharap pemerintah kelurahan dapat memberikan penjelasan yang tegas mengenai posisi dan langkah yang akan diambil ke depan sehingga masyarakat memperoleh kepastian terhadap proses administrasi yang mereka ajukan.

"Kami sudah melaporkan ke BPN, Pengadilan Negeri bahkan ombudsman, ketiga lembaga itu tidak menemukan adanya masalah di lahan kami. Tapi anehnya kelurahan ini seolah-olah mempersulit kami dengan mengatakan ada yang keberatan kalau kami meningkatkan surat," tukasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #lahan #PTSL