TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menghadapi pekerjaan besar menjelang pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Sebanyak 45 peraturan daerah (perda) yang masih memuat ketentuan pidana lama harus segera disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tarakan, Mezak J.B., mengungkapkan, perubahan terbesar dalam KUHP baru adalah dihapuskannya pidana kurungan dalam perda. Seluruh pemerintah daerah kini hanya diperbolehkan menerapkan sanksi berupa denda sesuai kategori yang telah ditentukan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah jelas bahwa pidana kurungan dalam peraturan daerah tidak diperbolehkan lagi. Jadi yang digunakan sekarang hanya pidana denda,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut membuat puluhan perda di Tarakan harus direvisi karena masih mengatur ancaman kurungan bagi pelanggar. Jika dilakukan satu per satu, proses harmonisasi diperkirakan memerlukan waktu panjang dan sumber daya yang besar.
Karena itu, Pemkot Tarakan memilih menyiapkan satu perda khusus yang akan menjadi payung hukum penyesuaian ketentuan pidana terhadap seluruh perda yang terdampak.
“Kalau kita ubah satu per satu tentu akan sangat banyak dan memakan waktu. Jadi kita buat satu perda penyesuaian ketentuan pidana saja yang mencakup seluruh perda yang terdampak,” jelasnya.
Dalam ketentuan baru, pemerintah daerah hanya dapat menerapkan pidana denda kategori satu hingga kategori tiga. Kategori satu maksimal sekitar Rp 1 juta, kategori dua hingga Rp 10 juta, dan kategori tiga mencapai Rp 50 juta.
Mezak mengatakan langkah tersebut menjadi solusi agar seluruh perda tetap dapat dijalankan tanpa harus melakukan revisi parsial terhadap puluhan regulasi secara bersamaan.
Saat ini proses penyusunan perda penyesuaian masih dalam tahap pembahasan internal bersama bagian hukum dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sinkronisasi dilakukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan di lapangan.
“Mulai 2 Januari 2026 itu sudah berlaku penuh. Jadi semua daerah memang harus sudah siap menyesuaikan regulasinya dengan ketentuan pidana yang baru ini,” tegasnya.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Pemkot Tarakan dituntut mempercepat harmonisasi regulasi agar seluruh perda tetap memiliki kekuatan hukum saat KUHP baru berlaku secara penuh. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT