TARAKAN – Bandara Juwata Tarakan terus memperkuat sistem pelayanan ekspor melalui integrasi lintas instansi guna mempercepat proses pengiriman komoditas ke luar negeri.
Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Bandara Juwata Tarakan, Daverius Maarang mengatakan, saat ini seluruh layanan ekspor telah terhubung dalam sistem Facilitation (FAL) yang melibatkan unsur Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, serta dukungan administrasi penerbangan internasional.
“Di bandara ini kami mengenal CIQ, yaitu Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina. Selain itu ada flight approval dan security clearance untuk mendukung operasional penerbangan internasional,” ujarnya.
Untuk mempercepat layanan, Bandara Juwata bersama Bea Cukai, Karantina, dan Pelindo telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang mengatur proses ekspor secara bersama-sama.
Melalui skema tersebut, pemeriksaan dilakukan dengan sistem joint inspection sehingga pelaku usaha tidak perlu menjalani pemeriksaan berulang di masing-masing instansi.
“Kami bersama Bea Cukai, Karantina, Bandara, dan Pelindo sudah membentuk SOP bersama. Ini untuk mempercepat proses dan memotong dwelling time,” katanya.
Hasilnya, proses penerbitan dokumen ekspor kini dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Berdasarkan standar layanan yang diterapkan, dokumen karantina dapat diterbitkan kurang dari 50 menit sejak permohonan diajukan.
“Di karantina itu sudah ada SLA, kurang dari 50 menit sudah selesai, mulai dari permohonan sampai dokumen terbit, termasuk pemeriksaan,” jelas Daverius.
Percepatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung ekspor langsung komoditas unggulan Kalimantan Utara, terutama produk perikanan yang membutuhkan waktu pengiriman cepat untuk menjaga kualitas.
Selain memangkas waktu layanan, sistem terpadu juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi logistik dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang memanfaatkan jalur ekspor udara dari Tarakan.
Daverius menegaskan, keberhasilan pengelolaan layanan ekspor tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi seluruh pihak agar pelayanan berjalan dalam satu sistem yang saling mendukung.
“Diperlukan koordinasi antarinstansi agar proses ekspor tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi dalam satu sistem layanan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT