TARAKAN – Harapan pelaku usaha untuk melanjutkan ekspor langsung komoditas perikanan dari Kalimantan Utara kembali tertunda. Setelah dua kali berhasil melakukan pengiriman langsung ke Hong Kong melalui jalur udara, ekspor lanjutan kini terhambat akibat proses perizinan yang belum tuntas.
Salah satu pelaku usaha ekspor berinisial BA mengungkapkan, hambatan utama saat ini bukan berasal dari pasar tujuan maupun permintaan pembeli, melainkan pada tahapan perizinan usaha yang harus dipenuhi secara berjenjang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut BA, sebelumnya dua kali pengiriman ekspor langsung dapat berjalan karena seluruh dokumen yang dipersyaratkan saat itu telah terpenuhi. Bahkan, buyer di Hong Kong tidak meminta dokumen tambahan di luar persyaratan yang telah digunakan.
“Info dari buyer kami sebenarnya tidak meminta dan tidak mewajibkan dokumen tambahan tersebut. Dari Bea Cukai juga waktu itu persyaratan yang diminta tidak sampai ke dokumen itu, hanya HC dari karantina. Makanya waktu dua kali pengiriman sebelumnya bisa jalan karena memang dokumen utama yang diminta sudah terpenuhi,” ujarnya, Sabtu (13/6).
Namun saat mempersiapkan pengiriman berikutnya, BA mengaku diminta melengkapi sejumlah dokumen tambahan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan pengawasan mutu hasil perikanan.
Ia menegaskan tidak keberatan memenuhi seluruh ketentuan tersebut. Hanya saja, proses pengurusan belum dapat dilanjutkan karena masih terhambat pada izin dasar usaha yang menjadi syarat utama dalam sistem OSS.
Menurutnya, salah satu kendala terbesar berada pada pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang berkaitan dengan kesesuaian lokasi usaha dan gudang terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Saya sekarang terkendalanya di tata ruang. Jadi lokasi usaha dan gudang itu harus sesuai dulu dengan sistem yang ada. Kalau izin dasar belum keluar, saya enggak bisa lanjut ke DKP, habis itu ke Balai Mutu. Step-nya memang begitu, enggak bisa potong kompas karena dia terkoneksi di sistem,” katanya.
BA menjelaskan, seluruh proses perizinan saat ini saling terhubung. Pelaku usaha harus menyelesaikan NIB, PKKPR, dan berbagai persyaratan dasar lainnya sebelum dapat mengurus rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Di tengah proses tersebut, ia juga mengaku sempat menjalani pemeriksaan yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan.
Hasil pemeriksaan tersebut berujung pada sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Sanksinya administratif. Artinya kami belum bisa melakukan kegiatan berusaha sampai perizinannya selesai. Ya sebagai pelaku usaha kita ikut aturan,” ujarnya.
Meski demikian, BA berharap standar dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat disampaikan secara sinkron sejak awal sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dalam menyiapkan kebutuhan ekspor. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT