NUNUKAN - Polsek Sebatik Timur kembali mengungkap kasus dugaan pencurian buah pisang dan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Sebatik Timur. Seorang pelaku berinisial SR alias Anchu (27) diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Didik Triastoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan polisi (LP) pencurian yang diterima dalam kurun waktu akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Tiga korban yang melaporkan kejadian tersebut masing-masing mengalami kerugian jutaan rupiah akibat hasil kebun mereka dicuri. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 7,8 juta.
Korban pertama, Saharuddin, kehilangan hasil kebunnya di Jalan Bukit Husada RT 07, Desa Tanjung Harapan, pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA dengan kerugian sekitar Rp 2,8 juta.
Kemudian, Sabaruddin melaporkan pencurian di Jalan Perkebunan, Desa Bukit Aru Indah, pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA dengan kerugian sekitar Rp 2 juta.
"Korban ketiga, Samsuardi mengalami pencurian di Jalan Bhakti Husada RT 03, Desa Sungai Nyamuk, pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita dengan kerugian sekitar Rp 3 juta," ucap Iptu Didik Triastoro, Jumat (12/6).
Dijelaskan, identitas pelaku berhasil terungkap setelah petugas menemukan sebuah karpet lumpur mobil truk yang tertinggal di salah satu lokasi kejadian. Dari barang bukti tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka SR.
Selanjutnya, SR diamankan dikediamannya di Jalan Bhakti Husada RT 07, Desa Tanjung Harapan. Awalnya tersangka sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sebatik Timur, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan, SR mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial MA (30), warga Desa Tanjung Harapan. Hingga kini, keberadaan MA masih dalam penyelidikan dan pencarian pihak kepolisian," jelasnya.
Bahkan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumah MA. Selain itu, petugas mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya berupa satu tombak sawit, satu sabit, satu parang, dan satu senter kepala.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah memastikan kebun dalam keadaan sepi dan pemilik tidak berada di lokasi, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil mobil truk.
Selanjutnya, memanen buah pisang dan kelapa sawit milik korban, lalu mengangkut hasil curian menggunakan truk untuk dijual kepada pengepul di wilayah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi rata antara para pelaku. Motif pencurian tersebut diduga karena tersangka membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian dikonsumsi.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara itu, polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT