TARAKAN – Keberadaan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kota Tarakan kembali menjadi sorotan. Dalam kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB), UPT Samsat Tarakan mendata sedikitnya 102 kendaraan luar daerah yang masih aktif beraktivitas di kota ini.
Temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap 2.064 kendaraan yang dilakukan di halaman Mall Pelayanan Publik, Selasa (9/6). Dari jumlah kendaraan luar daerah yang terdata, sebanyak 74 unit merupakan kendaraan roda empat dan 28 unit kendaraan roda dua.
Kepala UPT Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie mengatakan, kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur daerah seharusnya turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak di wilayah tempat kendaraan digunakan.
Karena itu, pihaknya mendorong pemilik kendaraan yang telah berdomisili dan beraktivitas di Tarakan untuk segera melakukan mutasi kendaraan. “Pemilik kendaraan yang sudah berdomisili dan beraktivitas di daerah ini sebaiknya segera melakukan mutasi kendaraan agar pajaknya juga masuk ke daerah tempat kendaraan digunakan,” ujarnya.
Selain mendata kendaraan luar daerah, petugas juga menemukan 85 kendaraan yang telah melewati masa jatuh tempo pembayaran pajak. Sebanyak 48 kendaraan di antaranya langsung melunasi kewajibannya di lokasi pemeriksaan.
Menurut Syaiful, kegiatan P2KB tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
Ia menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak kendaraan di Kalimantan Utara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT