TARAKAN – Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang digelar UPT Samsat di halaman Mall Pelayanan Publik, Selasa (9/6), berhasil mengungkap puluhan kendaraan yang menunggak pajak. Dari 85 kendaraan yang kedapatan telah melewati masa jatuh tempo pembayaran, sebanyak 48 kendaraan langsung melunasi kewajibannya di lokasi, menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp32,6 juta dalam sehari.
Kepala UPT Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Tarakan.
Dari total 2.064 kendaraan yang diperiksa, petugas menemukan 85 kendaraan telah melewati masa jatuh tempo pembayaran pajak. Jumlah tersebut terdiri dari 62 unit kendaraan roda dua dan 23 unit kendaraan roda empat.
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat menyediakan layanan pembayaran langsung di lokasi melalui unit pelayanan bergerak. Hasilnya, 48 pemilik kendaraan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya saat kegiatan berlangsung.
Sebanyak 42 kendaraan roda dua membayar pajak dengan nilai Rp 18.940.100, sementara enam kendaraan roda empat menyumbang Rp 13.661.700. Total penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai Rp 32.601.800.
Menurut Syaiful, layanan pembayaran di tempat sengaja disiapkan agar wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat setelah mengetahui status kendaraannya.
Meski demikian, masih terdapat 37 kendaraan yang belum melunasi kewajibannya. Samsat berharap para pemilik kendaraan segera melakukan pembayaran guna menghindari bertambahnya tunggakan dan sanksi administrasi.
“Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu kami terus mengimbau masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo,” tegasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT