TARAKAN – Penasehat Hukum terdakwa Rudi Adi Suwarno, Jafar Nur, menyoroti penyitaan sejumlah aset yang dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Menurut Jafar, tiga sertifikat tanah dan satu unit mobil Toyota Sienta yang disita penyidik tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya. Fakta tersebut mengemuka setelah pihak terdakwa menghadirkan saksi meringankan bernama Ifanaros yang merupakan ipar dari Rudi Adi Suwarno.
Dalam keterangannya, Ifanaros menjelaskan bahwa tiga bidang tanah yang menjadi barang bukti merupakan harta warisan keluarga yang diterima Arfawati, istri terdakwa.
"Itu warisan dari orang tua kami. Saya juga mendapatkan bagian warisan. Dua sertifikat berasal dari warisan bapak dan satu sertifikat berasal dari warisan ibu," ujar Ifanaros di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik Rudi Adi Suwarno, melainkan milik Arfawati sebagai ahli waris.
Keterangan saksi itu kemudian diperkuat oleh dokumen yang menunjukkan sertifikat tanah telah terbit sejak tahun 2011.
Jafar Nur menilai fakta tersebut membuktikan aset yang disita tidak memiliki hubungan dengan dugaan TPPU yang didakwakan kepada kliennya. "Tiga sertifikat itu terbit tahun 2011. Sedangkan rekening yang menjadi objek perkara baru dibuka pada tahun 2020. Bahkan menurut keterangan Bagong di persidangan, transaksi baru mulai terjadi tahun 2021," ujarnya.
Ia menjelaskan dua bidang tanah berasal dari warisan ayah Arfawati, sementara satu bidang tanah lainnya berasal dari warisan ibunya. "Semuanya atas nama Arfawati selaku istri terdakwa. Jadi bukan aset yang diperoleh dari transaksi yang dipersoalkan dalam perkara ini," katanya.
Selain tiga sertifikat tanah, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Sienta yang saat ini berada dalam penguasaan Kejaksaan. Menurut Jafar, kendaraan tersebut dibeli pada tahun 2018 atau beberapa tahun sebelum transaksi yang menjadi dasar dakwaan terjadi.
"Mobil itu dibeli tahun 2018. Sementara transaksi yang disebut dalam perkara ini baru ada pada 2021. Jadi secara waktu juga tidak ada keterkaitan," tegasnya.
Pihaknya menyayangkan aset-aset yang menurut mereka tidak memiliki hubungan dengan dugaan TPPU tetap dimasukkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Kami melihat fakta persidangan justru menunjukkan bahwa aset-aset itu diperoleh jauh sebelum adanya transaksi yang dipersoalkan," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT