TARAKAN - Momentum pasca Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kerap menjadi titik rawan munculnya berbagai pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa. Karena itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengingatkan seluruh satuan Pendidikan, agar tidak memanfaatkan proses daftar ulang untuk menarik pungutan maupun menjual seragam sekolah yang bersifat mengikat.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, praktik yang sering ditemukan setiap tahun ajaran baru adalah adanya kewajiban pembayaran melalui koperasi sekolah, pembelian seragam hingga lembar kerja siswa (LKS) yang pada praktiknya sulit ditolak oleh orang tua.
Menurut Bakuh, meskipun beberapa pembayaran kerap disebut sebagai sumbangan atau iuran koperasi, dalam praktiknya sering kali bersifat mengikat sehingga berpotensi menjadi pungutan. “Biasanya yang kami temukan itu pada saat daftar ulang. Orang tua siswa dikumpulkan, kemudian disampaikan tata tertib sekolah. Pada bagian akhir biasanya diumumkan terkait pembelian seragam sekolah. Dalam pembelian seragam ini kami harapkan tidak ada unsur-unsur pemaksaan dan tidak memberatkan orang tua siswa,” ujarnya, Kamis (4/6).
Ia menegaskan, sekolah harus berhati-hati dalam menetapkan berbagai kewajiban yang berhubungan dengan biaya pendidikan. Terlebih, terdapat ketentuan yang melarang sekolah melakukan aktivitas perdagangan, termasuk menjual seragam kepada peserta didik.
“Sekolah itu tidak boleh berbisnis. Apalagi kemudian membuat tata tertib yang sangat ketat dan mengharuskan penggunaan seragam tertentu yang hanya bisa diperoleh di sekolah. Ini yang kemudian berpotensi memberatkan orang tua siswa,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah sekolah memiliki seragam khas seperti batik sekolah, pakaian olahraga khusus, hingga pakaian adat yang digunakan pada kegiatan tertentu. Persoalannya, seragam tersebut umumnya hanya tersedia melalui koperasi sekolah atau pihak yang ditunjuk sekolah sehingga orang tua tidak memiliki pilihan lain. Dari hasil penelusuran yang pernah dilakukan ORI Kaltara, harga seragam yang dijual melalui sekolah bahkan ditemukan lebih tinggi dibandingkan harga pasaran.
“Kami pernah melakukan penelusuran dan membandingkan harga yang dijual di sekolah dengan harga di luar. Ternyata cukup jauh berbeda, lebih mahal yang dijual di sekolah. Kalau koperasi memang ingin membantu mempermudah orang tua mendapatkan seragam, hendaknya dijual dengan harga yang wajar dan tidak memberatkan,” ungkapnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT