Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soal Doxing yang Dilaporkan Mahasiswa, Polres Tarakan Periksa Dirut PDAM dan Lurah Kampung Enam

Eliazar Simon • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:21 WIB
Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) seorang mahasiswa yang menyeret nama Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, memasuki fase krusial.

Setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Dirut PDAM dan Lurah Kampung Enam, penyidik Polres Tarakan kini bersiap meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengungkap ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) seorang mahasiswa melalui media sosial. Mahasiswa tersebut sebelumnya diketahui berada dalam kegiatan pemutaran film dokumenter Pesta Babi yang sempat dibubarkan oleh Lurah Kampung Enam, Mika Barung Tumanan, pada Mei lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam perkara tersebut.

“Sudah diperiksa (Dirut Perumda PDAM), Lurah Kampung Enam-nya juga sudah diperiksa kemarin (3/6),” ujarnya, Kamis (4/6).

Reginald menjelaskan, penyidik saat ini masih melengkapi proses penyelidikan dengan meminta pendapat ahli pidana dan ahli ITE. Keterangan ahli dinilai penting untuk mendalami unsur-unsur hukum dalam laporan dugaan penyebaran data pribadi yang telah diterima kepolisian.

Menurutnya, jadwal pemeriksaan ahli masih menyesuaikan kondisi dan ketersediaan pihak yang akan dimintai keterangan. “Minggu depan kita lihat situasinya. Kalau bisa minggu depan, kalau tidak ya mundur lagi,” katanya.

Laporan yang diajukan pelapor berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Dalam prosesnya, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari pelapor maupun sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Tarakan, Dicky Nur Alam, mengonfirmasi laporan polisi terkait dugaan penyebaran data pribadi tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Tarakan.

Menurutnya, laporan tersebut disertai sejumlah bukti digital yang berkaitan dengan unggahan dokumen tanpa sensor di media sosial. Bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

“Laporan tersebut disertai sejumlah bukti digital yang berkaitan dengan unggahan dokumen tanpa sensor di media sosial. Bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” tegasnya.

Dicky menambahkan, HMI Cabang Tarakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihaknya juga meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menempuh jalur hukum, pihak mahasiswa turut berharap adanya evaluasi terhadap pejabat yang disebut dalam perkara tersebut. Namun demikian, proses penyelidikan yang sedang berjalan saat ini masih berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#doxing #tarakan #pdam #mahasiswa #laporan polisi