TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan LGBT di Kota Tarakan disebut melibatkan berbagai kalangan, hal itu diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat. Keterlibatan sejumlah unsur tersebut dinilai penting agar raperda yang disusun tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, Pendidikan dan keagamaan.
Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan, tim yang selama ini membahas raperda telah melibatkan berbagai pihak mulai dari tokoh agama, kalangan pendidikan hingga psikolog. Menurutnya, masukan dari berbagai unsur diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi di lapangan.
Ia menjelaskan, penyusunan raperda tidak hanya berorientasi pada pengaturan norma dan ketentuan administratif, tetapi juga diarahkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan program pembinaan dan pencegahan yang dapat dijalankan secara berkelanjutan.
"Selain pendekatan persuasif, regulasi juga perlu mengatur sanksi agar aturan yang dibuat memiliki daya dorong dalam pelaksanaannya. Namun, sanksi yang dimaksud bukan bersifat ekstrem, melainkan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran hingga bentuk pembinaan lainnya," jelasnya, Rabu (3/6).
Menurut Syamsi, keberadaan sanksi dalam sebuah regulasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan apabila pemerintah ingin memastikan aturan tersebut berjalan efektif. Ia menilai banyak kebijakan yang telah disahkan sebelumnya tidak mampu mencapai tujuan yang diharapkan karena lemahnya aspek penegakan.
Karena itu, penyusunan raperda dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai pandangan agar mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang dapat diterapkan secara realistis di masyarakat. Selain itu, pendekatan pembinaan tetap menjadi bagian utama dalam regulasi yang sedang dirancang.
“Kalau saya pribadi, bagaimanapun sanksi itu perlu ada. Banyak perda-perda kita akhirnya tidak efektif karena penegakan dan sanksinya lemah. Tim yang selama ini membahas raperda tersebut telah melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, bidang pendidikan hingga psikolog. Keterlibatan berbagai pihak itu diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif di masyarakat," urainya.
Ia berharap proses pembahasan dapat segera dituntaskan sehingga hasilnya dapat menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pembinaan. Menurutnya, keberadaan perda nantinya akan memberikan arah yang lebih jelas mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah maupun masyarakat.
Selama ini, kata dia, belum adanya regulasi khusus membuat berbagai program yang dirancang belum memiliki pedoman yang seragam. Karena itu, FKUB menilai percepatan penyelesaian perda menjadi kebutuhan agar seluruh pihak memiliki acuan yang sama dalam menjalankan perannya masing-masing.
“Selama ini karena memang belum ada panduannya. Mudah-mudahan ketika perda itu jadi, dia akan menjadi pegangan bagi kita semua,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT