Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sidang TPPU di PN Tarakan, Terdakwa Bagong Klaim Mendapat Tekanan saat Pemeriksaan

Eliazar Simon • Rabu, 3 Juni 2026 | 14:36 WIB
BANTAH : Terdakwa kasus TPPU Johansyah alias Bagong, membantah sejumlah aset yang disita aparat berasal dari hasil tindak pidana narkotika. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
BANTAH : Terdakwa kasus TPPU Johansyah alias Bagong, membantah sejumlah aset yang disita aparat berasal dari hasil tindak pidana narkotika. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Johansyah alias Bagong, membantah sejumlah aset yang disita aparat berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (2/6), Bagong menyatakan kendaraan Hyundai Creta yang masuk dalam perkara bukan dibeli menggunakan uang hasil penjualan sabu.

Ia bahkan mengklaim pernah mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan sehingga mengakui hal yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Hyundai Creta bukan hasil dari penjualan narkotika, tapi saya dipaksa polisi untuk mengakui dan saya diancam,” ujarnya dalam persidangan.

Selain itu, Bagong juga menjelaskan asal-usul sejumlah aset lain yang dipersoalkan dalam perkara TPPU. Tanah di kawasan Juata yang disita, menurutnya, dibeli sebelum menikah dan atas nama istrinya. Aset tersebut kemudian dijadikan agunan pinjaman bank untuk modal usaha. Ia juga menyebut pernah memperoleh pinjaman perbankan sebesar Rp 125 juta untuk mengembangkan usaha yang dijalaninya.

Dalam persidangan, Bagong mengaku memiliki usaha ternak ayam potong dan penjualan ayam Filipina saat berada di Tawau, Malaysia. Menurutnya, usaha tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan selain aktivitas yang kini menjeratnya dalam perkara narkotika.

Meski membantah sebagian isi BAP terkait asal-usul aset, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Sidang perkara TPPU tersebut akan kembali digelar pada 30 Juni mendatang dengan agenda tuntutan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tindak pidana pencucian uang #tarakan #narkoba #sidang #tppu