TARAKAN – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana narkotika, Johansyah alias Bagong, mengakui menggunakan rekening milik istrinya, Ita Noviyanti, dan rekening milik Rusdi untuk menerima aliran dana hasil transaksi narkotika. Pengakuan tersebut disampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (2/6).
Dalam persidangan, Bagong mengakui dirinya merupakan bandar narkotika yang pernah mendistribusikan sabu di Tarakan. Ia menjelaskan bahwa pembeli yang telah menjual kembali barang tersebut kemudian mentransfer uang ke rekening yang ia kendalikan.
“Kalau sudah laku, uangnya dikirim ke rekening Ita Noviyanti dan Rusdi,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Bagong menyebut dana hasil penjualan narkotika bercampur dengan pendapatan usaha yang dijalaninya, seperti ternak ayam potong dan penjualan ayam sabung Filipina di Malaysia. Ia mengaku pernah memperoleh keuntungan sekitar Rp 150 juta dari penjualan satu kilogram sabu yang dibeli seharga Rp 350 juta dan dijual kembali hingga Rp 500 juta.
Namun, terdakwa membantah sebagian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika dalam kurun waktu lebih panjang serta kemampuan menjual hingga dua kilogram sabu dalam sebulan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 30 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT