Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Hanya Segelintir Pemegang Izin, DKUKMP Tarakan Perketat Pengawasan Penjualan Miras

Eliazar Simon • Selasa, 2 Juni 2026 | 21:08 WIB
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMP Tarakan, Erni Mardi Astuti. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMP Tarakan, Erni Mardi Astuti. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Jumlah pelaku usaha yang mengantongi izin penjualan minuman beralkohol di Kota Tarakan masih tergolong terbatas. Kondisi tersebut membuat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan terus memperketat pengawasan guna memastikan peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai aturan.

Kabid Pengembangan Perdagangan DKUKMP Tarakan, Erni Mardi Astuti mengatakan, saat ini hanya beberapa pelaku usaha yang tercatat memiliki izin penjualan minuman beralkohol, di antaranya Supermarket Xpress, Toko Restu dan Supermarket NU Store. “Yang memiliki izin memang tidak banyak,” ujarnya.

Menurut Erni, pengawasan tidak hanya difokuskan pada kelengkapan izin usaha, tetapi juga mencakup tata cara penjualan dan penempatan produk di lokasi usaha. Minuman beralkohol wajib dipisahkan dari makanan dan minuman lainnya serta ditempatkan pada rak atau lemari pendingin tersendiri.

“Yang kami lihat bukan hanya izinnya. Penataannya juga kami periksa. Minuman beralkohol tidak boleh dicampur dengan makanan lain,” katanya.

DKUKMP juga rutin melakukan pengawasan bersama Satpol PP dan instansi terkait untuk memeriksa kepatuhan pelaku usaha. Pengawasan terpadu tersebut mencakup supermarket, minimarket, hotel, restoran hingga tempat hiburan malam.

Dalam beberapa kegiatan pengawasan sebelumnya, tim gabungan menemukan adanya pelaku usaha yang belum melengkapi seluruh dokumen perizinan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembinaan agar pelaku usaha segera memenuhi ketentuan yang berlaku.

Erni mengungkapkan, pengawasan bahkan pernah melibatkan petugas dari Kementerian Perdagangan. Pada kasus tertentu, produk minuman beralkohol dapat dihentikan sementara peredarannya hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

“Pernah ada pengawasan dari kementerian. Ada yang disegel sampai persyaratannya dipenuhi,” ungkapnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak melarang kegiatan usaha yang telah memenuhi ketentuan, namun seluruh proses distribusi dan penjualan harus dilakukan sesuai regulasi demi menjamin pengendalian peredaran minuman beralkohol di daerah. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#minuman keras #minuman berakohol #tarakan #miras