TARAKAN – Pengawasan peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Tarakan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terkait keterbatasan akses informasi perizinan yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pemerintah daerah tidak selalu memperoleh perkembangan terbaru secara langsung.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMP Tarakan, Erni Mardi Astuti mengungkapkan, pihaknya pernah menemukan pengajuan izin penjualan minuman beralkohol dari sebuah usaha di kawasan Karang Balik yang belum dapat diproses karena persyaratan administrasi tidak lengkap.
“Waktu itu sempat mengajukan izin, tetapi masih ada yang kurang. Karena itu belum bisa diproses sampai seluruh persyaratan yang diminta dipenuhi,” ujarnya.
Menurut Erni, usaha tersebut mengajukan izin sebagai subdistributor minuman beralkohol. Dalam ketentuan yang berlaku, subdistributor wajib memperoleh rekomendasi dari distributor resmi sebelum dapat menjalankan aktivitas usaha.
Karena dokumen yang diajukan belum memenuhi persyaratan, DKUKMP tidak memberikan izin operasional dan memastikan usaha tersebut belum melakukan penjualan minuman beralkohol. “Waktu itu kami tolak dan tidak beroperasi. Istilahnya mereka tidak jual,” katanya.
Namun, perkembangan terbaru terkait pengajuan izin tersebut belum dapat dipastikan. Erni menjelaskan, sistem OSS membuat sebagian besar data perizinan berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat sehingga daerah harus melalui mekanisme berjenjang untuk memperoleh informasi.
“Kami terkadang kesulitan meminta data karena harus melalui provinsi, sementara provinsi juga meminta data ke pusat. Jadi prosesnya tidak langsung melalui kami,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Meski demikian, DKUKMP tetap melakukan pemantauan lapangan guna memastikan tidak ada aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
Pemerintah menegaskan seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum dapat menjalankan usaha penjualan minuman beralkohol. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat melakukan pembinaan hingga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk langkah penindakan sesuai kewenangan yang berlaku. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT