TARAKAN - Setelah melalui proses yang berliku, kini eks pekerja kebersihan Kota Tarakan resmi membawa laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltara, terkait dugaan tidak sesuainya angka kompensasi yang diberikan oleh PT Meris Abadi Jaya (MAJ) yang merupakan pelaksana pekerjaan bidang kebersihan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Sehingga saat ini, puluhan eks pekerja kebersihan menunggu tindaklanjut dari Disnaker Kaltara.
Juru Bicara Perwakilan Eks Petugas Kebersihan sekaligus Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltara, Basten Fernasdes mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat laporan kepada Disnaker Kaltara dan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari instansi tersebut. Basten menjelaskan, surat tersebut awalnya diserahkan kepada mediator Disnaker. Namun, dirinya kemudian diarahkan untuk menemui langsung kepala dinas agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kami serahkan ke Disnaker Kaltara. Saya juga bertemu langsung dengan kepala dinas untuk menyerahkan berkas. Karena sebelumnya ada libur panjang, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Dalam pertemuan tersebut Disnaker menyampaikan akan mempelajari persoalan yang dilaporkan sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," ujarnya, Selasa (2/6).
“Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pemanggilan ataupun mediasi. Kami beri tempo beberapa hari kalau belum ada tindaklanjut kami berencana kembali mendatangi kantor Disnaker untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan," sambungnya.
Basten menegaskan, para eks petugas kebersihan telah memberikan kuasa penuh kepada KSBSI untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Organisasi buruh tersebut kini menjadi pihak yang mewakili para pekerja dalam seluruh proses penyelesaian persoalan. Menurutnya, seluruh pekerja memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan berhak memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang belum terpenuhi.
“Semua pekerja punya hak dan kewajiban yang sama. Jangan karena mereka bekerja sebagai buruh di DLH lalu dianggap tidak bisa menuntut haknya. Mereka tetap memiliki hak yang harus diperjuangkan,” tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT