TARAKAN - Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan langkah antisipasi, guna meminimalisir potensi persoalan yang kerap muncul saat proses penerimaan peserta didik berlangsung. Salah satu upaya yang disiapkan adalah pembukaan kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan selama tahapan penerimaan murid baru.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah catatan evaluasi kepada Dinas Pendidikan terkait berbagai persoalan yang terjadi pada pelaksanaan penerimaan siswa di tahun-tahun sebelumnya. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi perhatian seluruh penyelenggara agar proses SPMB tahun ini berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Yang menjadi sorotan kami pada pelaksanaan sebelumnya adalah adanya peserta yang dinyatakan diterima kemudian bermasalah karena dokumen yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Hal seperti ini tentu menjadi perhatian agar verifikasi dokumen dilakukan lebih cermat sejak awal,” ujarnya, Senin (1/6).
Maria menjelaskan ORI tidak melakukan investigasi langsung terhadap penyelenggara. Namun pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran administrasi maupun penggunaan dokumen yang tidak sesuai oleh peserta lain.
“Kamk fokus pada laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Misalnya ada peserta yang kehilangan haknya karena ditemukan dokumen yang tidak sesuai ketentuan digunakan oleh pihak lain. Itu yang menjadi perhatian kami,” katanya.
Menurutnya, kanal pengaduan akan menjadi salah satu instrumen pengawasan eksternal selama pelaksanaan SPMB berlangsung. Masyarakat, orang tua murid maupun calon peserta didik yang menemukan dugaan maladministrasi dapat menyampaikan laporan kepada ORI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan membuka kanal pengaduan selama proses SPMB berlangsung. Saat ini kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penyampaian laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran,” jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT