Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dugaan Pelanggaran Aparatur, Plt Wali Kota Tarakan Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Zakaria RT • Selasa, 26 Mei 2026 | 20:57 WIB
Plt Wali Kota Tarakan Ibnu Saud ls. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Plt Wali Kota Tarakan Ibnu Saud ls. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Penanganan dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan dalam aksi mahasiswa saat ini masih berada pada tahap penelusuran awal. Karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawasan internal pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Plt Wali Kota Tarakan Ibnu Saud, di mana ia juga menekankan asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama, dalam penanganan laporan terhadap aparatur pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi tanpa adanya alat bukti dan dasar hukum yang kuat.

“Kalau sudah masuk kategori berat, tentu harus ada putusan pengadilan yang inkrah. Pemerintah tidak bisa memutuskan sendiri tanpa dasar hukum. Tapi tentu sebelum prosesnya berjalan kami mengimbau kepada semua mahasiswa untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Selasa (26/5).

Ibnu Saud menjelaskan, validitas alat bukti dan keterangan saksi menjadi unsur penting dalam proses pemeriksaan. Pemerintah, kata dia, hanya dapat meminta keterangan dari pihak yang benar-benar mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang dilaporkan.

“Saksi itu harus orang yang melihat, mendengar, atau merasakan langsung peristiwa tersebut. Kalau tidak berada di lokasi kejadian, tentu tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan,” jelasnya.

Ia memaparkan mekanisme pemberian sanksi terhadap aparatur pemerintah memiliki tingkatan berbeda sesuai kategori pelanggaran. Untuk kategori ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas dari atasan langsung.

Sedangkan untuk kategori sedang, sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala maupun hak administrasi lainnya. Sementara kategori berat harus melalui proses hukum dan diputuskan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, Ibnu Saud juga menyinggung soal diskresi pejabat yang belakangan dipersoalkan dalam aksi mahasiswa. Menurutnya, suatu tindakan diskresi tidak dapat langsung dinilai salah ataupun benar tanpa melihat konteks, tujuan serta dampak dari kebijakan yang diambil.

“Diskresi itu harus dilihat secara utuh. Tidak semua diskresi otomatis salah, dan tidak semua juga otomatis benar. Itu nanti dilihat dari hasil pemeriksaannya,” katanya.

Ia turut menanggapi tuntutan mahasiswa terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, pemerintah daerah tetap mendukung program nasional tersebut, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat daerah.

“Prinsipnya kita mendukung PSN karena itu program nasional. Tetapi hak masyarakat, termasuk hak adat dan hak ulayat, tetap harus dijaga dan dilindungi,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Ibnu Saud menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk mencari kesalahan ataupun menghukum pihak tertentu. Fokus utama pemerintah disebut lebih kepada pembinaan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Intensinya bukan menghukum orang. Pemerintah ingin memastikan semuanya berjalan baik, tertib, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan berlanjut dengan dialog terbuka bersama Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud. Suasana dialog berlangsung panas ketika massa aksi mendesak pemerintah segera mencopot pejabat yang dipersoalkan dalam polemik pembubaran kegiatan diskusi beberapa waktu lalu. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#pesta babi #tarakan #unjuk rasa #asn #demo