Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Patroli Malam, 19 Motor Berknalpot Brong Disita Satlantas Polres Tarakan

Eliazar Simon • Senin, 25 Mei 2026 | 17:16 WIB
DITINDAK : Sejumlah kendaraan yang ditindak Satlantas Polres Tarakan usai didapati menggunakan knalpot brong. SATLANTAS POLRES TARAKAN
DITINDAK : Sejumlah kendaraan yang ditindak Satlantas Polres Tarakan usai didapati menggunakan knalpot brong. SATLANTAS POLRES TARAKAN

TARAKAN – Satlantas Polres Tarakan mengamankan 19 unit sepeda motor dalam patroli malam yang digelar Minggu (24/5) dini hari. Seluruh kendaraan ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas kasat mata, terutama penggunaan knalpot brong yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Lantas IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, patroli dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait maraknya pengendara roda dua dengan knalpot tidak standar yang mengganggu kenyamanan masyarakat pada malam hari.

“Keluhan masyarakat kita tanggapi. Jadi kemarin personel melakukan patroli di sekitar bandara, kawasan Taman Berkampung hingga Jalan Kusuma Bangsa,” ujarnya.

Patroli dilakukan menggunakan metode Blue Light Patrol dan patroli mobile di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara saat malam akhir pekan.

Dalam patroli tersebut, polisi menemukan berbagai jenis pelanggaran mulai dari pengendara tidak menggunakan helm, tidak memasang pelat nomor kendaraan, penggunaan knalpot brong hingga kendaraan tanpa spion. “Ada yang tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, knalpot brong, bahkan spion juga tidak ada. Nah itu yang kita tindak,” katanya.

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung ditilang dan diamankan sebagai barang bukti hingga proses sidang maupun pembayaran tilang selesai. “Nanti setelah selesai sidang atau tilangnya dibayarkan melalui BRIVA maupun sidang, motor baru bisa diambil,” jelasnya.

Namun sebelum kendaraan dibawa pulang, pemilik kendaraan diwajibkan terlebih dahulu mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar. Ardi menegaskan patroli serupa akan terus digelar guna menjaga ketertiban lalu lintas dan menekan penggunaan knalpot brong di Kota Tarakan. “Liburan boleh, tapi tetap harus tertib berlalu lintas,” tegasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#patroli malam #tarakan #motor #knalpot brong