Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pembaruan Izin Aplikator Transportasi Online Jadi Sorotan, Ini Kata Dishub Kaltara

Eliazar Simon • Jumat, 22 Mei 2026 | 16:45 WIB
SOROTI : Dishub Kaltara dalam rapat evaluasi draft tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi online menyoroti persoalan izin operasional aplikator yang hingga kini belum diperbarui. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
SOROTI : Dishub Kaltara dalam rapat evaluasi draft tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi online menyoroti persoalan izin operasional aplikator yang hingga kini belum diperbarui. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Selain membahas penyusunan tarif transportasi online, Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) juga menyoroti persoalan izin operasional aplikator yang hingga kini belum diperbarui. Hal itu mengemuka dalam rapat evaluasi kebijakan angkutan sewa khusus (ASK) yang digelar di Tarakan, Kamis (21/5), sehari setelah aksi unjuk rasa pengemudi online.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltara, Desi Witasari mengatakan, sejumlah perusahaan transportasi online sebenarnya pernah melakukan pengurusan izin operasional pada 2018. Namun hingga kini, pembaruan izin tersebut belum dilakukan kembali.

“Pengguna mobil online itu pada tahun 2018 pernah melakukan pengurusan izin, khususnya aplikator hijau tadi. Tapi kelanjutan izin itu sampai sekarang belum ada pembaruannya,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan administrasi dan izin usaha menjadi salah satu alasan pemerintah daerah belum dapat menetapkan kebijakan tarif secara cepat. “Bukan kami memperlambat penetapan tarif, tapi kami ingin antara pihak perusahaan dengan kami itu berjalan sejalan. Mereka melakukan pembaruan izin kendaraan mereka, dan kami juga menjalankan tugas kami terkait penerapan SK tarif tadi,” katanya.

Desi menjelaskan, sebagian izin usaha aplikator transportasi online terdaftar melalui BKPM sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi untuk proses pengawasan maupun penindakan. “Nah, ini yang jadi permasalahan kami sekarang. Ada aplikator yang pro dan ada yang kontra. Tetapi persoalannya lebih kepada pemenuhan kewajiban administrasi dan izin usaha mereka,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga meminta pihak aplikator melaporkan kegiatan usaha mereka di Kalimantan Utara agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal. “Tadi teman-teman juga menyampaikan bahwa memang dibutuhkan agar mereka melaporkan usahanya di sini. Tetapi untuk memproses atau menindak mereka, kami harus melalui BKPM karena izin aplikasinya ada di sana,” katanya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan SePOI dan ADO menyatakan siap mengikuti regulasi yang berlaku serta melengkapi perizinan ASK dalam tenggat waktu dua bulan. Dishub Kaltara juga berencana kembali mengundang pihak aplikator transportasi online untuk pembahasan lanjutan sekitar tiga minggu mendatang.

“Kami akan kembali bersurat mulai sekarang. Kemungkinan pertemuannya sekitar tiga minggu lagi,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#aplikator transportasi online #tarakan #transportasi #kaltara #transportasi online