Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kelurahan Kampung Enam Tekankan Pentingnya Prosedur Izin Keramaian, Ini Alasannya

Zakaria RT • Kamis, 21 Mei 2026 | 20:55 WIB
Lurah Kampung Enam Mika Barung Tumanan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Lurah Kampung Enam Mika Barung Tumanan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN — Kelurahan Kampung Enam menegaskan pentingnya masyarakat memahami dan menjalankan prosedur administrasi, dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan keramaian. Hal tersebut disampaikan Lurah Kampung Enam, Mika Barung Tumanan, menyusul adanya kegiatan masyarakat yang disebut belum melengkapi izin administrasi hingga acara berlangsung.

Mika menjelaskan, pihak RT sebenarnya telah meminta penyelenggara kegiatan untuk datang ke kantor kelurahan guna mengurus administrasi dan izin keramaian sehari sebelum kegiatan berlangsung. Namun hingga acara berjalan, penyelenggara disebut belum datang melengkapi persyaratan.

“Mereka sudah ketemu RT sehari sebelum kejadian dan memang disuruh ke kelurahan, tapi mereka tidak datang. Tapi kami memastikan pemerintah kelurahan tidak pernah melarang masyarakat menggelar kegiatan hiburan ataupun kegiatan sosial budaya. Selama prosedur dipenuhi, berbagai bentuk kegiatan tetap dapat dilaksanakan seperti biasa,” ujarnya, Kamis (21/5).

Menurutnya, pemerintah kelurahan tidak pernah membatasi kegiatan masyarakat, baik pesta, hiburan rakyat, ulang tahun, hingga kegiatan budaya seperti kuda lumping. Namun seluruh kegiatan tetap harus dilengkapi izin keramaian sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

“Kami tidak melarang bentuk apa pun keramaian. Kegiatan pesta, kuda lumping, ulang tahun, sampai kegiatan masyarakat lainnya tetap bisa berjalan selama ada izin keramaiannya. Budaya mengurus izin keramaian harus menjadi kesadaran bersama masyarakat sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, RT memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan administrasi di lingkungan masyarakat sebelum pengajuan diteruskan ke pihak kelurahan. “RT adalah ujung tombak kelurahan. Kalau sudah ada surat pengantar RT, tinggal kami di kelurahan meneruskan dan membuatkan surat izin keramaian,” katanya.

Mika juga menegaskan setiap surat izin yang diterbitkan pemerintah kelurahan memiliki nomor administrasi resmi dan tercatat dalam dokumen pemerintahan, baik sebagai surat masuk maupun surat keluar. “Surat izin keramaian itu ada nomor administrasinya. Ada surat masuk dan surat keluar, sehingga semua tercatat dengan baik,” terangnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nonton bareng #izin keramaian #tarakan #kelurahan #nobar