TARAKAN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga memanfaatkan jalur perairan antarwilayah di Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin (18/5) malam itu, aparat mengamankan dua pria berinisial MSAF (26) dan AP (20) di kawasan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur.
Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara Kompol Arofiek Aprilian Riswanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu melalui jalur perairan.
“Informasi yang kami terima mengarah pada dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur perairan. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Kampung 1 dan mengamankan kedua terduga pelaku. Saat pemeriksaan awal, polisi menemukan dua alat hisap sabu atau bong. Dari interogasi awal, petugas mendapat informasi sebagian barang bukti sempat dibuang ke dalam closet, sementara sisanya disembunyikan di wilayah Kampung 6.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sabu yang disembunyikan di dalam ember cat merk Komilex Gold di area halaman rumah. Di dalam ember tersebut terdapat bungkus rokok merk Crosser yang berisi dua plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 28 gram.
“Kami kembangkan lagi dan menemukan sabu yang disembunyikan di dalam ember cat di area halaman rumah. Barang bukti tersebut berada di dalam bungkus rokok yang berisi dua plastik bening sabu,” ungkap Arofiek.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam jenis iPhone 13 dan iPhone XR, dua alat hisap sabu, satu plastik hitam serta bungkus rokok yang digunakan menyimpan narkotika. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditpolairud Polda Kaltara untuk pengembangan jaringan dan asal barang haram tersebut. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan dan asal barang tersebut,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT