Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

55 Gram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Tarakan

Eliazar Simon • Kamis, 21 Mei 2026 | 20:21 WIB
DIMUSNAHKAN: Satresnarkoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua laporan polisi (LP), Kamis (21/5). ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIMUSNAHKAN: Satresnarkoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua laporan polisi (LP), Kamis (21/5). ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua laporan polisi (LP), Kamis (21/5). Pemusnahan dilakukan di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo menjelaskan, kasus tersebut kini memasuki tahap persiapan tahap I. “Berkas perkara masih menunggu berita acara pemusnahan serta hasil uji laboratorium dari Puslabfor Surabaya,” ujarnya.

Ia mengatakan, barang bukti narkotika telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Surabaya untuk dilakukan uji laboratorium sebelum proses penyidikan dilanjutkan. “Barang bukti telah dikirim ke Puslabfor Surabaya untuk uji laboratorium sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Saat ini juga sudah dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan tahap I,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari LP 30 dan LP 32 Satresnarkoba Polres Tarakan. Pada LP 30, polisi mengamankan tersangka berinisial N dengan barang bukti sabu seberat 48,96 gram bruto atau 48,76 gram netto. Penangkapan dilakukan di depan Pasar Tenguyun, Jalan Kusuma Bangsa.

Sementara pada LP 32, polisi mengamankan tiga tersangka di kawasan Binalatung, Pantai Amal, dengan barang bukti sabu seberat 6,80 gram bruto atau 5,76 gram netto. Dari pengembangan kasus, dua dari tiga tersangka diketahui merupakan anak buah tersangka utama berinisial RS alias DA yang diduga sebagai bandar di wilayah Pantai Amal.

“Jaringan ini diduga sudah beroperasi sekitar satu sampai dua tahun, sementara target operasi kami baru berjalan sekitar satu bulan,” ungkap Hendra.

Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Tarakan maupun luar daerah. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #narkoba #pemusnahan sabu #narkotika