Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Barang Bukti 85 Perkara Dimusnahkan Kejari Tarakan, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Eliazar Simon • Kamis, 21 Mei 2026 | 20:09 WIB
DIMUSNAHKAN: Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejari Tarakan. KEJARI TARAKAN 
DIMUSNAHKAN: Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejari Tarakan. KEJARI TARAKAN 

TARAKAN – Kasus narkotika masih mendominasi perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Hal itu terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/5).

Dari total 85 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebagian besar berasal dari kasus narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang dimusnahkan pun mencapai ratusan gram sabu, lengkap dengan alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital, bong, gunting, pipet kaca hingga plastik pembungkus sabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara yang telah inkracht. “Barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari berbagai perkara, namun perkara narkotika masih mendominasi,” ujarnya.

Dalam berita acara pemusnahan, salah satu barang bukti terbesar berasal dari perkara Ramadhan Fitriadi dan Lukman alias Lahi dengan total sabu seberat 283,29 gram. Selain itu terdapat pula barang bukti sabu 144,13 gram dari perkara Jumain alias Edo serta 131,7 gram dari perkara Haerul alias Heru.

Tak hanya itu, berbagai perkara narkotika lainnya juga turut dimusnahkan, mulai dari barang bukti beberapa gram hingga puluhan gram sabu beserta alat hisap, timbangan digital dan perlengkapan pengemasan.

Rahman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah selesai diproses hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan, tetapi juga berkaitan dengan barang bukti yang terdapat dalam perkara tersebut,” katanya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang buktinya. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. “Prosedur pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Ada yang dibakar, dipotong dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tegas Rahman.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri jajaran kepala seksi dan jaksa di lingkungan Kejari Tarakan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan setelah perkara selesai diproses. (zar/jnr)

 

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pemusnahan #kejari #barang bukti #narkotika