TARAKAN – Upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan terus diperkuat melalui pendekatan rehabilitatif. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (19/5).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kunjungan Lapas Tarakan ini memasuki tahap screening lanjutan atau Tahap II. Program tersebut merupakan bagian dari rangkaian rehabilitasi yang meliputi screening, proses rehabilitasi, hingga pascarehabilitasi, dengan sasaran utama narapidana kasus narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimaswat), Taufik Rowandy menjelaskan, hasil screening menunjukkan perkembangan positif dari para peserta.
“Hari ini kami kembali melaksanakan screening Tahap II. Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta menunjukkan hasil yang baik. Kami juga melakukan tes urine dan hasilnya negatif dari indikasi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan, program ini merupakan bentuk sinergi antara Lapas Tarakan dan BNNP Kaltara dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Menurutnya, keberhasilan program rehabilitasi tidak hanya bergantung pada metode yang diterapkan, tetapi juga pada komitmen individu WBP untuk berubah dari ketergantungan narkotika.
“Kami optimistis program rehabilitasi tahun 2026 ini dapat berjalan dengan baik. Namun yang paling penting adalah tekad dari masing-masing warga binaan untuk pulih, karena proses penyembuhan itu berasal dari diri sendiri,” tambahnya.
Program rehabilitasi ini dinilai memberikan dampak signifikan, tidak hanya pada pemulihan dari kecanduan, tetapi juga pada pembinaan mental dan kerohanian WBP. Selain itu, program ini turut berkontribusi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban (kamtib) yang lebih kondusif di dalam lapas.
Pelaksanaan layanan rehabilitasi ini juga merupakan bagian dari fungsi pemasyarakatan di bidang perawatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI tahun 2026.
"Dengan hasil screening yang menunjukkan tren positif, Lapas Tarakan berharap program rehabilitasi ini mampu menjadi langkah strategis dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, sekaligus mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT