TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan mulai memetakan tingkat pemahaman partai politik, terhadap layanan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu, melalui survei yang digelar saat agenda Konsolidasi Demokrasi.
Survei Persentase Peningkatan Pemahaman Penggunaan Layanan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut dilakukan, untuk mengukur sejauh mana pemahaman partai politik terhadap mekanisme layanan pengawasan pemilu yang dijalankan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Survei ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami selaku penyedia layanan,” ujarnya, Selasa (19/6).
Menurutnya, survei tersebut juga menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas layanan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang selama ini diberikan kepada peserta pemilu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Johnson menjelaskan, survei yang dilakukan memuat 22 pertanyaan yang nantinya akan dihitung menggunakan rumus tertentu untuk mengetahui skala peningkatan pemahaman pengguna layanan.
“Untuk jumlah skor yang diperoleh menggunakan rumus yaitu jumlah skor maksimum dikali 100,” jelas Johnson.
Ia berharap hasil survei tersebut dapat membantu meningkatkan pemahaman partai politik terhadap mekanisme penindakan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa proses pemilu. “Harapan kami tentu partai politik semakin memahami mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu sehingga seluruh proses demokrasi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Johnson. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT