TARAKAN – Persoalan nasib eks petugas kebersihan di Tarakan yang mengalami pemutusan kontrak kerja kini masih bergulir. Meski PT Meris Jaya Abadi (MAJ) telah membagikan pesangon kepada sebagian eks pekerja, namun sebagian lagi menolak menerima lantaran besaran uang pesangon dianggap tidak laik. Sehingga kondisi ini membuat eks pekerja kebersihan menyiapkan langkah baru guna menuntut hak pesangon yang dinilai layak sesuai regulasi yang ada.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Perwakilan Eks Petugas Kebersihan, Basten Fernasdes menegaskan, jika pihaknya cukup kecewa terkait besaran yang diklaim PT MAJ sebagai pesangon. Dikatakannya, seharusnya perhitungan pesangon dimulai sejak eks pekerja mulai mengabdi di bawah naungan pemerintah, bukan di bawah naungan PT MAJ. Sehingga dikatakannya dasar perhitungan yang digunakan PT MAJ tidak objektif.
"Artinya masa kerja kami selama di DLH ini tidak bisa dihilangkan tapi perusahan ini yang sudah menerima kontrak harus terima juga ini. Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 pasal 156 dan PP 35 2021, pengalihan pekerja ke perusahan outsorcing atau pihak ketiga tidak menghapus masa kerja pekerja. Kami juga sudah ketemu dengan dirut sebelumnya yang menyatakan siap terima konsekuensinya," ujar pria yang juga Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltara, Selasa (19/5).
"Bahwa sebenarnya perusahan ini harus terima konsekuensi setelah take over. Kami melihat pemerintah sepertinya ingin melakukan cuci tangan dengan mengurangi pekerja tanpa harus membayar pesangon mahal. Ini namanya zalim dan tidak memikirkan nasib rakyat kecil," sambungnya.
Dikatakannya, pihaknya juga mempertanyakan peran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) yang dinilai tidak menjalankan fungsi mediasi secara utuh karena meninggalkan forum sebelum pembahasan selesai.
Menurutnya, Disperinaker sebagai OPD pemerintah seharusnya dapat menjadi penengah dan menjadi pengayom masyarakat kecil memperjuangkan haknya. Namun kata dia, dalam hal ini ia menilai Disperinaker lebih berpihak dan mengamini yang dilakukan PT MAJ kepada eks pekerjanya.
“Harusnya Disperinaker itu menjadi penengah, mendengarkan semua pihak sampai selesai. Tapi tadi belum tuntas pembicaraan, mereka sudah meninggalkan forum. Ini yang kami sesalkan. Kami mempertanyakan apakah Disperinaker lembaga pemerintah untuk membelah hak pekerja atau menjadi alat pengusaha," terangnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT