Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Cabuli Bocah 9 Tahun, Kakek 70 Tahun di Tarakan Ditangkap Polisi

Eliazar Simon • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:06 WIB
ILUSTRASI PENCABULAN
ILUSTRASI PENCABULAN. JPG

TARAKAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan bergerak cepat mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial J (70). Lansia yang tinggal di Kecamatan Tarakan Barat tersebut diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi pencabulan berulang terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia sembilan tahun.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengungkapkan, penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan resmi dari pihak keluarga korban dengan nomor registrasi LP/B/107/V/2026/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA. Tersangka J diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (12/5) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka J akhirnya mengakui semua perbuatan bejatnya. Mirisnya, aksi pencabulan ini ternyata sudah dilakukan sebanyak dua kali. Kejadian pertama dilakukan pada Minggu (10/5), dan aksi kedua terjadi pada Senin (11/5)," ujar IPTU Rusli, Selasa (19/5).

Peristiwa terakhir bermula saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah setelah melaksanakan ibadah sholat Isya berjamaah di masjid sekitar pemukiman. Tersangka J yang melihat korban melintas kemudian melancarkan aksi bejatnya, mulai dari pelecehan fisik hingga tindakan asusila yang menyebabkan area sensitif korban terluka.

Selain mengamankan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tarakan juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatan tidak terpujinya, kakek J kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

"Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas IPTU Rusli. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kakek #tarakan #kriminal #pencabulan #anak di bawah umur