TARAKAN - PT Meris Jaya Abadi (MAJ) mulai menyalurkan kompensasi kepada eks pekerja yang kontraknya tidak dilanjutkan, pasca peralihan pengelolaan tenaga kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke perusahaan tersebut. Hingga saat ini, sekitar 15 pekerja telah menerima kompensasi, sementara puluhan lainnya masih dalam proses.
Direktur PT MAJ, Wahyudin atau yang akrab disapa Andi Solar mengatakan, pembayaran kompensasi dilakukan berdasarkan rekomendasi dan perhitungan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tarakan. Nilai yang diterima setiap pekerja berbeda-beda karena disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing pekerja.
“Mulai dari kemarin itu kami sudah menghubungi beberapa pekerja yang tidak kami lanjutkan kontraknya di PT MAJ. Alhamdulillah hari ini kami sudah memberikan semacam uang terima kasih atau kompensasi,” ujarnya, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, perhitungan kompensasi tidak memasukkan komponen lembur maupun uang makan. Menurutnya, perusahaan meminta pandangan Disnaker agar mekanisme pembayaran sesuai aturan ketenagakerjaan dan tidak dilakukan secara sepihak.
Wahyuddin mengungkapkan, dasar perhitungan yang digunakan adalah masa kerja pekerja di PT Meris, yakni selama satu bulan pada masa transisi awal pengelolaan tenaga kebersihan. Ia menyebut pada periode tersebut belum ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditetapkan perusahaan.
“Besarnya kompensasi itu sesuai dengan rekomendasi atau setelah kami meminta pandangan dari Disnaker. Jadi besarnya itu bervariasi tergantung besaran upah yang mereka terima per bulan. Akhirnya kami menerima bahwa pemberian itu dihitung berdasarkan masa kerja mereka, yaitu satu bulan kerja di PT Meris. Karena memang di awal itu masa transisi dari DLH ke PT Meris, sehingga belum ada PKWT saat itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, target penerima kompensasi mencapai sekitar 50 orang. Sebagian di antaranya disebut sudah diakomodasi bekerja di perusahaan lain, termasuk pada unit cleaning service dan keamanan. Namun proses penyerahan kompensasi belum sepenuhnya berjalan mulus. Lima eks pekerja yang datang didampingi serikat pekerja memilih belum menerima pembayaran karena memiliki perhitungan berbeda terkait masa kerja mereka.
“Target kami sekitar 50 orang yang akan diberikan kompensasi. Saat ini sudah sekitar 15 orang menerima, sehingga masih sekitar 35 orang lagi yang akan diproses. Tadi juga ada dari teman-teman serikat yang mendampingi lima orang. Mereka belum mau menerima karena memiliki perhitungan berbeda. Itu hak mereka sebenarnya,” ucapnya.
Menurut Wahyuddin, perbedaan muncul karena sebagian pekerja menginginkan masa kerja mereka selama bertahun-tahun di DLH ikut diperhitungkan dalam kompensasi. Sementara PT MAJ menilai tanggung jawab perusahaan hanya berdasarkan masa kerja sejak transisi pengelolaan dilakukan. Ia juga mempersilakan apabila persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum maupun penyelesaian hubungan industrial. Menurutnya, perusahaan siap menghadapi proses lanjutan selama tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Mungkin yang mereka tuntut adalah hak berdasarkan masa kerja sebelumnya di DLH yang sudah puluhan tahun. Namun kami di PT MAJ tidak mengetahui hal tersebut. Kami hanya menghitung masa kerja di PT MAJ, yaitu satu bulan. Terkait proses hukum, itu hak mereka. Jika ingin dibawa ke ranah hukum, pengawas provinsi, atau PHI, tidak masalah bagi kami. Kami siap saja,” katanya.
Wahyuddin berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pertemuan bersama antara perusahaan, DLH, Disnaker, dan pihak serikat pekerja agar tidak terus berlarut. “Daripada seperti ini terus, lebih baik kita duduk bersama. Kalau baru satu bulan kerja di PT MAJ kemudian dibebankan masa kerja puluhan tahun, itu menurut kami tidak tepat,” tutupnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT