TARAKAN – Pengemudi transportasi online di Kota Tarakan meminta perusahaan aplikator membuka kantor cabang resmi di daerah, sekaligus ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan ketenagakerjaan para driver. Aspirasi tersebut disampaikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara) yang menilai banyak persoalan mitra pengemudi selama ini sulit diselesaikan karena tidak adanya kantor representatif perusahaan di daerah.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD SePOI Kaltara Misyadi mengatakan, keberadaan kantor cabang aplikator di Tarakan dinilai penting untuk mempermudah komunikasi antara driver dan perusahaan. Selama ini, kata dia, pengemudi hanya dapat menyampaikan persoalan melalui aplikasi ataupun pusat layanan di luar daerah, sehingga proses penyelesaian masalah kerap berjalan lambat dan tidak efektif.
Menurutnya, persoalan yang dialami driver di lapangan sering kali membutuhkan penanganan cepat dan komunikasi langsung agar tidak berlarut-larut. Karena itu, keberadaan kantor cabang di daerah dianggap menjadi kebutuhan penting bagi para pengemudi online.
“Kalau ada kantor cabang di daerah tentu komunikasi lebih mudah. Ketika ada masalah driver tidak harus selalu melalui pusat atau aplikasi saja, tapi bisa berkonsultasi secara langsung. Saya kira itu jauh lebih efektif untuk memahami persoalan," ujarnya, Senin (18/5).
Selain mendorong pembukaan kantor cabang aplikator, SePOI Kaltara juga menyoroti persoalan perlindungan kerja bagi pengemudi online yang hingga kini dinilai masih minim. Para driver meminta perusahaan aplikator ikut bertanggung jawab terhadap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini biaya perlindungan kerja masih ditanggung sendiri oleh pengemudi.
"Iuran BPJS Ketenagakerjaan saat ini dibayarkan secara mandiri melalui pemotongan saldo aplikasi driver. Padahal pengemudi online merupakan kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja karena setiap hari bekerja di jalan raya dengan tingkat mobilitas yang tinggi," urainya.
Ia mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini diikuti para driver meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut bahkan telah diikuti pengemudi secara mandiri sebelum adanya bantuan perlindungan dari pemerintah daerah.
“Jadi terkait perlindungan ojol sampai hari ini masih kami tanggung sendiri. Karena iuran tersebut dipotong saldo dari aplikasi. Program BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini diikuti pengemudi online meliputi dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini sudah ada sebelum ada bantuan dari pemerintah daerah, kami telah lebih dulu menjadi peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Menurutnya, nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak terlalu besar, namun tetap menjadi beban tersendiri bagi pengemudi online yang pendapatannya bergantung pada jumlah order harian. Karena itu, pihaknya berharap perusahaan aplikator tidak hanya berperan sebagai penyedia platform, tetapi juga ikut memberikan perlindungan sosial kepada para mitra pengemudi.
“Kalau masing-masing program JKK dan JKM itu sekitar Rp1 6.800 setiap bulan. Sebelumnya kami bayar sendiri. Aplikator hanya membantu pendaftaran,” tuturnya.
Di sisi lain, SePOI Kaltara mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang mulai memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi sekitar 250 pengemudi online dan taksi online selama satu tahun pada 2026.
Program tersebut dinilai menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja platform digital yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan kerja. Meski demikian, ia menilai bantuan pemerintah daerah tersebut belum dapat menjadi solusi jangka panjang karena pelaksanaannya masih bergantung pada kondisi anggaran daerah setiap tahun. Oleh sebab itu, pihaknya berharap perusahaan aplikator dapat mengambil peran lebih besar dalam memberikan jaminan perlindungan kerja kepada para pengemudi online di daerah.
“Untuk Kota Tarakan baru dicanangkan tahun 2026 ini, bahwa pekerja platform atau pengemudi online, baik ojol maupun taksol, ditanggung pemerintah selama satu tahun. Harapan ke depannya kami mendorong pihak perusahaan atau aplikator untuk bisa berkewajiban melaksanakan pembayaran iuran buat para pekerja platform,” tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT