TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menegaskan bahwa pemberian kompensasi kepada eks pekerja kebersihan di bawah naungan PT Meris Abadi Jaya (MAJ), telah mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Besaran kompensasi yang dipersoalkan para pekerja disebut dihitung berdasarkan masa kerja pekerja di perusahaan, bukan masa kerja saat masih berada di lingkungan pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disperinaker, Agus Sutanto mengatakan, kompensasi yang diberikan kepada pekerja merupakan hak proporsional sesuai lama bekerja di PT MAJ. Karena sebagian pekerja baru bekerja dalam hitungan bulan di bawah perusahaan tersebut, maka nilai kompensasi yang diterima juga dihitung secara proporsional.
“Jadi sebutannya kompensasi, karena bekerjanya kan satu bulan. Jadi proporsional seperduabelas dari gajinya. Kalau memang bekerja minimal satu tahun, kompensasinya satu bulan gaji penuh. Tapi kalau satu atau dua bulan itu dihitung proporsional. Di bawah satu tahun memang seperti itu,” ujarnya, Senin (18/5).
Ia menegaskan, jika masa kerja para pekerja ketika masih berada di bawah pemerintah daerah tidak memiliki hubungan hukum dengan masa kerja di PT MAJ . Menurutnya, hubungan kerja saat masih berada di bawah DLH menggunakan sistem dan mekanisme yang berbeda dengan hubungan kerja perusahaan swasta.
“Karena yang di bawah PT MAJ itu kenyataannya baru satu bulan. Kalau di pemerintah itu tidak ada hubungannya, tidak ada kaitannya. Masa kerja itu tidak ada kaitan dengan PT MAJ ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, status pekerja saat berada di lingkungan pemerintah daerah tidak berada dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab pembiayaan tenaga kerja saat itu menggunakan skema anggaran pemerintah daerah melalui APBD.
“Kalau di pemerintah itu menggunakan ajuan APBD. Jadi mekanismenya berbeda dengan perusahaan swasta yang mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu yang harus dipahami. Karena aturannya memang berbeda,” katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT