TARAKAN – Sekolah Rakyat Tarakan memastikan proses penerimaan peserta didik baru dilakukan secara ketat, transparan, dan bebas praktik titipan maupun manipulasi data penerima bantuan pendidikan. Seluruh tahapan seleksi disebut diawasi langsung untuk memastikan program benar-benar menyasar keluarga kurang mampu.
Kepala Sekolah Rakyat Tarakan, Marisa Aulia, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan sistem verifikasi berlapis dalam proses penerimaan siswa baru. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan program maupun permainan data di lapangan.
Menurutnya, seluruh petugas yang terlibat dalam proses penerimaan peserta didik telah diingatkan agar bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan penjangkauan tanpa dasar data resmi pemerintah. Ia menjelaskan, proses penerimaan siswa baru dilakukan melalui enam tahapan utama mulai dari sosialisasi program, penjangkauan calon peserta didik berdasarkan prelist Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemenuhan administrasi, penetapan dan pengumuman peserta diterima, pemeriksaan kesehatan, hingga daftar ulang.
“Untuk tahapan calon siswa, Kemensos melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Proses ini dilakukan melalui kunjungan rumah dan wawancara langsung kepada calon peserta didik beserta keluarganya untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah,” jelasnya, Sabtu (16/5).
Marisa menambahkan, pemerintah juga tetap membuka peluang pemutakhiran data bagi keluarga miskin yang belum tercatat dalam DTSEN. Namun proses tersebut tetap harus melalui verifikasi lapangan dan melengkapi dokumen pendukung resmi.
“Kalau ditemukan ada keluarga miskin yang belum masuk dalam DTSEN, maka tetap bisa dilakukan pemutakhiran data dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan berita acara hasil verifikasi lapangan,” lanjutnya.
Selain itu, Kemensos juga menetapkan batas usia bagi calon peserta didik di tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD usia minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara jenjang SMP maksimal 15 tahun dan SMA maksimal 21 tahun.
Khusus calon siswa SMP dan SMA, diwajibkan melampirkan bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya berupa ijazah atau dokumen resmi lain yang sah sebagai syarat administrasi penerimaan peserta didik baru.
"Seluruh proses penerimaan peserta didik baru dilakukan secara transparan dan diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan program. Dalam pelaksanaannya, seluruh petugas dilarang melakukan penjangkauan tanpa data, memanipulasi data penerima, maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak boleh ada titipan atau permainan data. Semua proses harus sesuai aturan agar program ini benar-benar tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT