TARAKAN – Penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah oli di Sungai Kampung Bugis, Kota Tarakan, masih bergulir di tahap penyelidikan. Hingga kini, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis limbah maupun unsur pidana dalam kasus tersebut karena masih menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, sampel limbah telah diambil dari lokasi dan diserahkan ke DLH untuk diuji secara ilmiah.
“Sampelnya sudah kita ambil dan saat ini masih dalam proses uji laboratorium. Hasil itu nanti yang akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah limbah ini masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari pemilik lokasi, dua pekerja, perwakilan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, serta warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, limbah diduga berasal dari sisa endapan dalam wadah penampungan yang kemudian mengalir ke saluran air hingga mencapai sungai. Namun, mekanisme pasti pencemaran masih terus didalami.
“Masih kita telusuri apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa ini,” jelas Reginald.
Ia menegaskan, status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum ditingkatkan ke penyidikan (sidik). Polisi masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pasal yang akan dikenakan. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT